Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Soroti Hukuman Mati di RKUHP: Hak Asasi Tak Dapat Dikurangi!

Komnas HAM Soroti Hukuman Mati di RKUHP: Hak Asasi Tak Dapat Dikurangi! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut berdasarkan analisis dan kajian yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait RKUHP terakhir yang akan memasuki pembahasan tingkat dua di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022).

Kendati menjadi hukuman alternatif, Anis menilai pasal tentang hukuman mati berseberangan dengan prinsip hak asasi manusia. Pasalnya, hukuman mati mengurangi hak hidup seseorang, di mana hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.

Baca Juga: DPR Harus Tahan Diri, RKUHP Dinilai Berpotensi Mengaburkan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Masih mencantumkan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif, untuk mencegah tindak pidana dalam rancangan pasal 67 dan 98, ini bertentangan dengan pasal 28 (A) UUD 1945, pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan pasal 6 Konvensi dan Hak Sipil dan Politik di mana hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right)," jelas Anis dalam konferensi persnya di Gedung Komnas HAM, Senin (5/12/2022).

Meski begitu, Anis tetap mengapresiasi pemerintah dalam penyusunan RKUHP. Sebab, dalam RKUHP yang baru dirumuskan memosisikan hukuman mati sebagai hukuman alternatif dari yang sebelumnya hukuman pokok.

Baca Juga: Akui Tak Semua Pihak Setuju, Yasonna Soal RUU KUHP: Silakan Gugat ke MK

"Komnas HAM memberikan catatan kemajuan dalam RKUHP yang baru, di mana hukuman mati bukan lagi merupakan hukuman pokok, namun pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu, dan ada pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menuturkan bahwa Komnas HAM memberikan beberapa catatan penting yang mesti dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: