Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Mau Dipecat Sendirian, Sambo: Pecat Bharada E Juga!

        Nggak Mau Dipecat Sendirian, Sambo: Pecat Bharada E Juga! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan kepala Divisi Propam Ferdy Sambo menuntut keadilan terhadap dirinya yang sudah dipecat Polri karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo meminta Polri juga memecat Bharada Richard Eliezer (E) dari keanggotaan di Polri.

        Sambo mengatakan, Bharada E layak dipecat karena dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

        Baca Juga: Kuat Gak Kuat Sampai Nangis-Nangis Diperintah Sambo

        "Untuk Bharada Richard Eliezer, harusnya dipecat juga. Dia kan yang menembak Yoshua. Jangan cuma saya (yang dipecat)," kata Sambo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022).

        Sambo dan Bahrada E sama-sama sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu. Tiga lainnya adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Brigadir J seperti terdakwa Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo saat masih berangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

        Ferdy Sambo sebelumnya dua kali menjalani sidang di Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk memastikan pemecatannya. Sidang KKEP pertama pada Jumat (26/8/2022) menghasilkan keputusan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo dari kepolisian.

        Namun, atas putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding. Pada Senin (19/9), banding KKEP Polri menguatkan vonis pertama yang tetap memecat Ferdy Sambo dari kepolisian.

        Sementara, Bharada E sampai hari ini statusnya sebagai anggota Polri masih tetap aktif. Bharada E masih sebagai anggota Polri, meskipun sejak awal Agustus 2022 sudah mendekam di tahanan Bareskrim Polri dan berstatus terdakwa di persidangan.

        Nama Bharada E juga tercatat sebagai salah satu dari 35 daftar nama anggota Polri yang dicopot dan dimutasi karena melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, sidang kode etik untuk Bharada E sampai hari ini belum juga digelar.  

        Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak sampai mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jaksel pada Jumat (8/7). Bharada RE menembak Brigadir J tiga kali menggunakan Glock-17. Namun, dalam pengakuannya, Bharada E menembak atas perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga disebut turut serta menembak Brigadir J di kepala bagian belakang.

        Baca Juga: Setelah Tembak Brigadir J, Bharada E Ngaku Dihantui Mimpi Buruk Selama 3 Minggu

        Meski begitu, sampai saat ini Ferdy Sambo tak mengakui menembak Brigadir J. Pun Ferdy Sambo tak mengakui memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Akan tetapi, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J itu.

        Menurut Sambo, pembunuhan itu berawal dari motif peristiwa amoral yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawati. "Jelasnya istri saya diperkosa sama Yoshua. Tidak ada motif lain," kata Sambo, Selasa (6/12/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: