Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengendalian IMEI agar Masyarakat Beli Ponsel Resmi

        Pengendalian IMEI agar Masyarakat Beli Ponsel Resmi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah ditetapkan Pemerintah sejak 18 April 2020. Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Dengan demikian masyarakat beli ponsel resmi. 

        Pemerintah telah memberlakukan pengendalian IMEI  mulai Selasa, 15 September 2020 lalu. Dalam pelaksanaannya pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry).

        Pertama lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi, kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.

        Pintu yang ketiga dari Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri, lalu pintu keempat lewat operator seluler. 

        Kebijakan pengendalian IMEI mendapat dukungan positif dari Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). Menteri Keuangan mendapatkan apresiasi dari APSI atas implementasi kebijakan pengendalian IMEI. Kebijakan pengendalian IMEI dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara dari pajak-pajak industri HKT yang semakin meningkat.

        Ketua APSI, Hasan Aula dalam diskusi yang digelkar Indonesia Technology Forum (ITF) mengatakan, APSI menilai sejak kebijakan pengendalian IMEI diterapkan, produk-produk tidak resmi HKT atau black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai-gerai HKT di seluruh Indonesia.

        Harga produk-produk HKT baru yang dikeluarkan secara resmi pun tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk tidak resmi. 

        “Sehingga, para pemilik perusahaan pemegang merek bisa lebih meningkatkan kualitas layanan terhadap pelanggannya karena tidak adanya produk-produk HKT tidak resmi di pasaran,” ungkap Hasan Aula, dalam keterangan resmi, Rabu (7/12/2022). 

        Selain meningkatkan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perangkat HKT resmi, lanjut Hasan kebijakan pengendalian IMEI memiliki dampak positif lainnya, yaitu perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan negara. 

        Kendati  telah diterapkannya aturan pemngendalian IMEI, belakangan muncul di e-commerce jasa Unlock IMEI dengan beragam variasi. Adanya fenomena ini harus disikapi secara tegas bahwa Unlock IMEI adalah termasuk prilaku melanggar hukum. Bisa dikategorikan mendukung peredaran ponsel ilegal

        Hanya saja menurutunya Hasan Aula perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku Unlock IMEI. Pelaku Unlock IMEI menurutunya termasuk dalam pelanggran hukum di wilayah Indonesia. 

        Sementara itu, Gembong Sukendra, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang tidak teregistrasi atau tervalidasi sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

        Juga Permendag Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

        “Kami juga melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir (unblocking) IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI,” ungkap Gembong dalam diskusi yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF).  

        Lebih lanjut Gembong mengatakan pihaknya telah melakukan Pengawasan Terpadu secara langsung (onsite) bersama tim dari KEMKOMINFO, KEMENPERIN, DITJEN BEA dan CUKAI, ROKORWAS PPNS BARESKRIM POLRI, dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta. 

        “Selain itu, pihak Kemendag juga telah melakukan sosialisasi (onsite dan offline) kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi serta larangan perdagangan jasa unblocking IMEI,” ungkap Gembong.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: