Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tokoh NU Ini Tentang Keras Wacana Penundaan Pilpres 2024 untuk Langgengkan Tiga Periode Presiden Jokowi

        Tokoh NU Ini Tentang Keras Wacana Penundaan Pilpres 2024 untuk Langgengkan Tiga Periode Presiden Jokowi Kredit Foto: Majelis Permusyawaratan Rakyat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kritik pedas datang dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan atau Gus Umar kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang kembali menggulirkan wacana penundaan Pemilu 2024.

        Gus Umar menilai sikap Bamsoet mengarah pada pelanggaran keras terhadap konstitusi negara dan sikapnya yang berubah jauh di era Jokowi.

        "Dulu ya masa SBY si bamsoet ini galaknya minta ampun. Sampai gak ada yang baik di matanya rezim SBY. Sekarang melempem kayak lemper bahkan minta tunda pemilu pula. Parah," kritik politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melalui akun twitternya, @umarhasibuan751.

        Diberitakan sebelumnya, , anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin berkomentar keras atas wacana wacana penundaan Pemilu 2024 seperti yang digulirkan politikus Golkar itu.

        Kang TB sapaan Hasanuddin meminta semua pihak menghentikan wacana penundaan Pemilu 2024, sebab aksi tersebut inkonstitusional. 

        "Inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," kata Kang TB, Jumat (9/12).

        Mantan Sesmilpres itu menyampaikan penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD RI 1945.

        Adapun, aturan itu berbunyi, 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.

        Politikus PDI Perjuangan itu juga beranggapan wacana penundaan pesta demokrasi yang digulirkan Bamsoet bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: