Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Petinggi KPU Heran Anies Baswedan Dituding Langgar Aturan Kampanye, Refly Harun: Kayak Anak SMP Dilaporkan ke Guru SMA!

        Eks Petinggi KPU Heran Anies Baswedan Dituding Langgar Aturan Kampanye, Refly Harun: Kayak Anak SMP Dilaporkan ke Guru SMA! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

        Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut bersuara. Menurut Refly memang Anies tak melanggar apapun terkait kunjungannya ke daerah yang dihadiri oleh banyak orang. Refly menggambarkan pelaporan Anies layaknya melaporkan anak SMP ke guru SMA.

        Baca Juga: Sempat Diprediksi Bakal Jadi 'Gembel' Setelah Selesai Menjabat, Eh Ternyata Malah Moncer: Berkah Buat Anies Baswedan!

        “Jadi belum ada calonnya bahkan sudah saya contohkan, ada anak sekolah dilaporkan ke guru BP padahal anak itu belum tamat SMP dan sudah dilaporkan guru SMA, atau anak itu belum masuk tapi dilaporkan,” ujar Refly melalui kanal Youtube miliknya dikutip Minggu (11/12/22).

        Baca Juga: Kecurigaan Gatot Nurmantyo Nggak Main-main Soal Jokowi Tiga Periode: Ada Orang Dekat Presiden yang Jadi Pengkhianat!

        Rely meminta agar semua pihak pintar-pintar dalam memainkan logikanya dalam mengambiuk keputusan termasuk soal lapor melapor ini.

        Bukannya tanpa alasan, menurut Refly saat ini tahapan Pemilu belum dimulai sama sekali sehingga Bawaslu tak ada kewenangan untuk menindak bahkan menerima laporan.

        “Bawaslu ngapain menerima laporan dsb, karena tidak ada yang bisa diawasi Bawaslu hari ini karena tahapan pemilu belum dimulai, kecuali kalau tahapan pemilu sudah dimulai dan tahapan itu yang diawasi Bawaslu. Jadi jangan juga Bawaslu seperti kurang kerjaan, menerima yang jelas-jelas bukan kewenangan dan domain dia,” jelasnya.

        Refly pun menegaskan Bawaslu bukanlah pengadilan yang harus menerima dan tidak boleh menolak sebuah perkara atau laporan.

        Baca Juga: Jokowi Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Gatot Nurmantyo Kasih Peringatan Serius Soal Tiga Periode: Kalau Melanggar, Rakyat Bisa Mengusir!

        Alih-alih menerima dan pada akhirnya hasilnya pun tetap demikian sesuai aturan yang berlaku, Refly menyebut Bawaslu harus tegas sedari awal.

        “Tulis aja bahwa ‘Bawaslu dalam kerangka pengawasan pemilu belum berkerja karena tahapan pemilu belum dimulai, kami baru bekerja menyiapkan sejumlah regulasi, sosialisasi dsb, Jadi belum bisa melakukan pengawasan sebagaimana ditugaskan UU’,” ujarnya Refly.

        Baca Juga: Geger! Kalau Safari Politik Anies Baswedan Dilarang, Rocky Gerung Sebut Resepsi Pernikahan Anaknya Jokowi Juga Harus Dibatalkan! Ternyata...

        Hal ini perlu dilakukan karena menurut Refly jangan sampai ketidaktegasan Bawaslu dalam bersikap malah menjadi ajang pihak lain untuk menjatuhkan pihak yang bersebrangan termasuk ke Anies.

        “Kan gitu aja biar mereka kemudian tidak membuat opini yang justru menyesatkan publik. Masa nanti terserah Bawaslu bagaimana mengolahnya, nggak bisa, Bawaslu harus jelas dari awal, kalau belum ada tahapan dia tolak di depan pintu,” tegasnya.

        Sebelumnya, Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay ikut menegaskan bahwa apa yang dilakukan Anies Baswedan dalam kunjungan ke daerah yang dihadiri oleh banyak orang bukan pelanggaran kampanye.

        Baca Juga: Analisis Nggak Main-main! Heru Salah Besar Nongol saat Acara Relawan Jokowi di GBK, Refly Harun: Lebih Tepat Hadir Reuni 212!

        Baca Juga: Pendukung Anies Baswedan Mohon Waspada! Refly Harun Beber Skenario 3 Partai Pengusung Digoda Kekuasaan untuk Cabut Dukungan, Siap-siap Aja!

        “Setahu saya (kegiatan Anies) tidak (melanggar aturan). Tahapan kampanye itu kan belum ada. Calon peserta Pemilu, khsusnya Pemilu Presiden dan yang lain pun belum ada. Jadi, ya enggak ada aturannya," ujar Hadar saat dikonfirmasi, dikutip dari Suara.com, Minggu (11/12/22).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: