Anwar Ibrahim Blak-blakan Soal Kasus Pengadilan Tanpa Intervensi: Saya pun Tidak Bisa
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan bahwa dia tidak pernah memberikan jaminan kepada siapa pun bahwa dia akan membantu kasus pengadilan mereka.
"Saya tidak pernah memberikan jaminan kepada siapa pun yang menyatakan akan dibebaskan dari hukuman, kecuali diputuskan oleh hakim yang bebas dan adil," katanya dalam acara di rumah dinasnya, Minggu (11/12/2022).
Baca Juga: Anwar Ibrahim Mau Pemberian Hadiah-hadiah Disetop: Tidak Sesuai Etika
Dilansir Channel News Asia, Anwar mengatakan bahwa lembaga penegak hukum di negara ini akan memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan tugasnya.
Dia menambahkan akan memastikan entitas seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) selalu transparan dalam menjalankan tugasnya, selain tidak ada yang bisa lolos dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Anwar juga menyatakan keyakinannya bahwa dia bisa membebaskan negara dari korupsi. Dia memperingatkan para menteri Kabinetnya bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyuapan atau penyalahgunaan kekuasaan akan segera dikeluarkan.
“Saya telah memberi tahu para menteri Kabinet yang telah saya pilih, yang pertama dan terpenting, tidak boleh ada korupsi."
“Saya juga telah menginformasikan kepada semua pimpinan komponen partai bahwa jika ada menteri yang terlibat dalam korupsi, saya akan meminta mandat mereka untuk segera memecat mereka,” katanya, seraya menambahkan bahwa peringatan tersebut bukanlah tipu muslihat politik melainkan keyakinannya untuk membebaskan negara dari korupsi.
Anwar mengatakan bahwa dia tidak akan berkompromi dengan budaya seperti itu di pemerintahan persatuan yang dia pimpin. Dia tidak menyebutkan nama siapa pun selama pidatonya.
Sebelumnya, media lokal melaporkan bahwa Anwar menghadapi kritik setelah menunjuk presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) Ahmad Zahid Hamidi sebagai wakil perdana menteri karena kasus pengadilan yang sedang berlangsung.
Ahmad Zahid diadili atas 47 tuduhan penyalahgunaan, korupsi dan pencucian uang. Putusan kemungkinan akan dicapai dalam beberapa bulan ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: