Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdinand Sentil KPK yang Ngaku Kesulitan Usut Tuntas Kasus Formula E: Stupid! Jangan karena Melibatkan Asing Lantas...

        Ferdinand Sentil KPK yang Ngaku Kesulitan Usut Tuntas Kasus Formula E: Stupid! Jangan karena Melibatkan Asing Lantas... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui pihaknya menemukan kesulitan dan hambatan dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana ajang balap mobil listrik Formula E. Hal ini pun memantik komentar dari Eks Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

        "Stupid @KPK_RI , masa tak bisa melakukan penggeledahan?" ungkapnya dikutip Fajar.co.id dari cuitan Twitter, Senin (12/12/2022).

        Baca Juga: Walau Kuncinya Anies Baswedan, KPK Kesulitan Bongkar Kasus Formula E: Kami Tidak Bisa Geledah...

        Ferdinand menuturkan, hambatan karena keterlibatan pihak asing jangan sampai menjadikan kasus tersebut mati.

        Lebih lanjut, ia menghawatirkan modus tersebut —melibatkan asing— digunakan koruptor dalam melakukan kejahatannya.

        Baca Juga: Menohok Banget! Andi Sinulingga Sentil Ferdinand: Nggak Ngaca! Agama Aja Gak Jujur ke Publik, Lagaknya Pertanyakan Nasionalisme Surya Paloh

        "Jangan karena melibatkan asing, lantas kasus ini jd kering dan mati. Jgn sampai koruptor negara ini melibatkan asing jd modus karena akan bebas tidak bisa diproses. KPK jangan bodoh!," tuturnya.

        Sebelumnya,Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi lembaganya dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

        Misalnya KPK hingga saat ini belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office) atau KPK Inggris karena kedudukannya berada di Inggris.

        "Kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," terang Alexander Marwata.

        Baca Juga: KPK Ngaku Kesulitan untuk Membuktikan Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, Ternyata...

        Di sisi lain, lanjut Alexander, di tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela sehingga jika calon saksi tersebut tidak datang memenuhi panggilan, KPK juga tidak bisa berbuat apa-apa.

        "Jadi calon saksi itu sifatnya masih sukarela sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," terangnya.

        Baca Juga: Wakil Ketua KPK Curhat: Hasil Audit BPK Belum Banyak Ungkap Kasus Korupsi, Koruptor Sulit Ditindak

        Bahkan melakukan penggeledahan untuk melengkapi bukti pun KPK mengaku tidak berdaya.

        "Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," keluhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: