Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Sandang Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Harusnya Latihan Baris-berbaris dan Tidur di Barak Tentara

        Sudah Sandang Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Harusnya Latihan Baris-berbaris dan Tidur di Barak Tentara Kredit Foto: Instagram Deddy Corbuzier
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi I DPR, Rizki Natakusumah justru terkejut dengan keputusan pemerintah memberikan pangkat letnan kolonel (letkol) tituler TNI Angkatan Darat (AD) kepada Deddy Corbuzier.

        "Sangat mengejutkan," ujar Rizki melalui pesan singkat, Selasa (13/12/2022).

        Legislator Fraksi Partai Demokrat ini pun meminta, setelah menyandang pangkat itu, Deddy segera turun beradaptasi dengan para prajurit TNI lainnya.

        "Beradaptasi dengan kehidupan perwira, seperti belajar baris berbaris, hadir apel setiap hari, dan tidur di barak tentara," jelasnya. 

        Baca Juga: Lihat Prabowo Berikan 'Cuma-cuma' Pangkat TNI, Loyalis Habib Rizieq: Begitulah, Makin Suka-suka...

        Dengan begitu, menurut Rizki, Youtuber papan atas itu akan semakin mendalami perannya sebagai abdi negara. 

        Deddy Corbuzier mengumumkan pemberian pangkat letkol tituler yang diterimanya dari pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. 

        Momen pemberian pangkat diunggah Deddy melalui akun Instagram-nya. Nampak Deddy menggunakan seragam hijau TNI AD berfoto bersama Prabowo di sebuah ruangan.

        Baca Juga: Unggah Potongan Video UAS Soal Bom Bunuh Biri, Said Didu Minta Pensiunan Jenderal TNI Ini Tonton secara Utuh

        "Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: