Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Platform Perdagangan Aset Kripto Jerman Bitcoin Group SE Akuisisi 100% Saham Bankhaus von der Heydt

        Platform Perdagangan Aset Kripto Jerman Bitcoin Group SE Akuisisi 100% Saham Bankhaus von der Heydt Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Operator platform perdangan kripto Jerman bitcoin.de Bitcoin Group SE dalam sebuah pengumuman yang dirilis pada 12 Desember lalu mengumumkan bahwa mereka telah mengakuisisi 100% saham di Bankhaus von der Heydt, sebuah bank penyedia layanan penyimpanan aset digital dan tokenisasi yang memiliki lisensi perbankan penuh.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (15/12/2022), sebelumnya pada Januari lalu, Bankhaus von der Heydt pernah hampir dibeli oleh perusahaan dari para pendiri BitMAX, namun negosiasi dibatalkan pada bulan Maret, di mana kemudian Bitcoin Group SE mengumumkan pada bulan Oktober bahwa mereka tengah bernegosiasi dengan beberapa bank termasuk Bankhaus von der Heydt.

        Baca Juga: Senator AS Perkenalkan RUU Baru terkait Pencucian Uang untuk Kripto

        Sebuah laporan dari Bloomberg yang dirilis di saat itu mencatat bahwa sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan kembali keuntungan, Bankhaus von der Heydt memiliki rencana untuk meluncurkan layanan perdagangan dan penyimpanan aset digital. Sayangnya, Bankhaus von der Heydt tidak memiliki biaya untuk teknologi yang dibutuhkan.

        Melihat dari portofolio Bitcoin Group SE, akuisisi terhadap Bankhaus von der Heydt merupakan salah satu akuisisi terbarunya. Sebelumnya, Grup telah mengakuisisi bank futurum dalam merger yang diumumkan pada 2018 dan selesai pada 2020. Di tahun 2018, Grup juga pernah membeli bank investasi Tremmel Wertpapierhandelsbank yang kemudian digabung menjadi futurum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: