Drama Bupati Meranti, Data Besarnya Dukungan Pemerintahan Jokowi Dibongkar Habis: Bukankah Ini...
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kembali mencoba untuk meluruskan polemik terkait dengan pernyataan keras Bupati Meranti Muhammad Adil.
Polemik itu sendiri telah membuat masyarakat bahkan tokoh ternama menyorot tajam kinerja dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara!
Menyusul hal tersebut, Prastowo kali ini membeberkan bagaimana besarnya alokasi belanja pusat untuk wilayah dari kepala negara tersebut.
Hal tersebut dirinya ketahui setelah membandingkan jumlah dari alokasi untuk wilayah itu dengan pendapatan negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari data yang dibagikan, belanja kabupaten Meranti tahun sebelumnya adalah sebesar Rp1,1 Triliun.
Namun rupanya wilayah kepulauan tersebut menurut data hanya memiliki pendapatan sebesar Rp453 Miliar.
Dengan bahasa lain kata dia, jika seluruh pendapatan yang diperoleh pusat dikembalikan, nilainya tetap jauh lebih kecil dibandingkan alokasi Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Meranti.
“Bukankah ini justru menunjukkan dukungan Pusat yang sangat kuat untuk Daerah. Maka baik kalau kita bahas tuntas,” ucapnya dalam unggahannya, Kamis, (15/12/2022).
Menurutnya, itulah kegelisahan Pusat ketika mendapati fakta, otonomi daerah butuh penguatan. Salah satu strateginya adalah kebijakan fiskal yang berpihak pada penurunan ketimpangan/kemiskinan, penguatan kapasitas daerah melalui harmonisasi belanja yang efektif. Lahirlah UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.
Pria kelahiran Gunungkidul Yogyakarta ini merincikan Dana Bagi Hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah.
Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menyebut konsep baru DBH di UU nomor 1 Tahun 2022 memberikan dana kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
“Jadi paradigmanya Indonesia-sentris. Tumbuh bahagia bersama, tidak egois,” tambahnya.
Baca Juga: Jokowi Sindir Negara Arogan di Depan Uni Eropa: Hapuslah My Standard Is Better Than Yours
Sementara itu, TKD (Transfer ke Daerah) sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
TKD termasuk DBH diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menggantikan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Ini babak baru otonomi,” tandas Alumnus STAN ini.
Sebelumnya, pernyataan Adil yang viral ketika dia menyampaikan keluhannya ke Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman saat rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se Indonesia di Pekanbaru Kamis (9/12/2022).
Dia juga marah ke anak buah Sri Mulyani itu dengan mempertanyakan orang di Kemenkeu apakah berisi iblis atau setan.
Hal itu terkait 8.000 barel/d minyak yang didapat Meranti namun tidak mendapat penjelasan terkait hasil tersebut dari Kemenkeu yang seharusnya mereka terima.
“Sampai ke Bandung saya kejar Kemenkeu, juga tidak dihadiri oleh yang kompeten. Itu yang hadiri waktu itu, entah staf atau apalah. Sampai pada waktu itu saya ngomong 'Ini orang keuangan isinya ini iblis atau setan',” ungkap Adil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar