Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dikritik Luhut, Novel Baswedan Beber Manfaat OTT KPK: Pelaku Tak Bisa Mengelak

        Dikritik Luhut, Novel Baswedan Beber Manfaat OTT KPK: Pelaku Tak Bisa Mengelak Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Novel Baswedan membalas pernyataan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengkritik pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

        Sebagai mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menjelaskan bahwa OTT dilakukan pada kasus suap. Adapun kasus suap tersebut merupakan induk korupsi.

        Baca Juga: Opung Luhut Minta KPK Nggak Sering-sering Lakukan OTT, Mardani PKS: Aneh!

        "OTT bisa ungkap kasus korupsi secara telak, pelaku tidak bisa mengelak," ujar Novel dikutip dari unggahan twitternya, @nazaqistsha (21/12/2022).

        Lebih jauh dikatakan Novel, perihal suap dipastikan ada kepentingan dibaliknya. Jika dilakukan OTT, dia menjelaskan, tidak terjadi adanya kerugian negara.

        "KPK perlu sosialisasi agar pejabat tidak resisten dengan OTT," tandasnya.

        Luhut mengatakan, upaya lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi dengan tangkap tangan, dinilanya tidak bagus.

        "Kita nggak usah bicara tinggi-tinggi lah, OTT OTT itu kan nggak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget," kata Luhut pada Selasa (20/12).

        Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Aksi Pencegahan Korupsi 2023–2024 dengan tema "Digitalisasi untuk Cegah Korupsi" di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat.

        Baca Juga: Mahfud MD Bela Opung Luhut Soal Minta KPK 'Kurangin' OTT: Tak Salah!

        Luhut mengungkapkan, aksi pencegahan dinilai bisa mengurangi praktik korupsi di Tanah Air. Menurutnya, kementerian/lembaga bisa menggunakan e-katalog untuk melakukan belanja kebutuhan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: