Arsjad Rasjid: Insentif Kendaraan Listrik Harus Sejalan dengan Target Energi Hijau
Pemerintah berencana memberikan subsidi bagi produk kendaraan listrik. Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, berharap agar kebijakan tersebut tidak parsial, dalam hal ini kendaraan listrik merupakan bagian dari program peralihan menuju ekonomi hijau. Karena itu, dia berharap rencana pemberian insentif dapat sejalan dengan roadmap jangka panjang menuju energi hijau.
Menurut Arsjad, kebijakan itu harus sejalan dengan rencana transisi menuju energi hijau atau energi bersih.
Baca Juga: Program Subsidi Kendaraan Listrik Bagus Jika Memperhatikan Hal-hal Berikut
"Insentif kendaraan listrik akan mempercepat elektro mobilitas di Indonesia sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk dekarbonisasi di sektor transportasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/12/2022).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui tayangan video YouTube Sekretariat Presiden mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik guna mendukung peran Indonesia dalam menurunkan emisi karbon.
Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Bagus untuk Meningkatkan Populasi EV
Nilai insentif itu Rp80 juta untuk mobil listrik dan Rp40 juta bagi mobil listrik berbasis hybrid. Sementara motor listrik baru diberi insentif Rp8 juta dan motor konversi Rp5 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana pemberian insentif tersebut masih dalam perhitungan. Kelak, keputusannya akan dibahas bersama dengan DPR.
Menurut Arsjad, Hingga 25 Oktober 2022 tercatat total sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Arsjad optimistis berbagai insentif akan memuluskan jalan menuju target 2 juta kendaraan listrik pada 2025.
Arsjad Rasjid memaparkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang memperlihatkan lonjakan signifikan kepemilikan kendaraan listrik. Misalnya, pada Juli 2022 penjualan mobil listrik hanya 131 unit, Kemudian melonjak sekitar 15 kali lipat pada November, yaitu terjual 1.965 unit.
Baca Juga: Pemerintah Harus Perhatikan Kapasitas Fiskal dalam Program Subsidi Kendaraan Listrik
"Dengan begitu, antara satu kebijakan dengan kebijakan lain saling terkait dan menjadi lebih komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon," papar Arsjad.
Komitmen Pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE)
Regulasi terbaru terkait dengan transisi energi adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kebijakan ini menjadi regulasi baru yang memperkuat komitmen Pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).
Baca Juga: Insentif Rp5 T Mobil dan Motor Listrik, Arsjad Rasjid: Harus Sejalan dengan Target Energi Hijau
Selain itu, pemerintah juga telah memiliki Grand Strategi Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi peta jalan bagi transisi energi.
"Indonesia akan mencapai bebas emisi atau net zero emission pada 2060. Untuk mencapainya tentu perlu banyak pemangku kepentingan yang terlibat. Dari masyarakat sebagai konsumen, pabrikan kendaraan bermotor, penyedia listrik, serta pemerintah yang tak hanya memberikan insentif, tetapi juga regulasi," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: