Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belanja Perpajakan 2021 Tembus Rp299,1 Triliun, Ternyata ke Sini Larinya...

        Belanja Perpajakan 2021 Tembus Rp299,1 Triliun, Ternyata ke Sini Larinya... Kredit Foto: Kemenkeu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan Belanja Perpajakan 2021 mencapai Rp299,1 triliun atau sebesar 1,76% dari produk domestik bruto (PDB).

        Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan lebih besar pada 2021 ketimbang tahun sebelumnya.

        Baca Juga: Jauh Lampaui Target, Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak RI Tembus Rp1.634 Triliun!

        Diketahui, insentif perpajakan 2021 meningkat 23,8% dibandingkan 2020 yang nilainya sebesar Rp241,6 triliun atau 1,56% dari PDB.

        "Melihat perekonomian tahun 2020 terkontraksi dalam, kebijakan insentif ini dilakukan dengan lebih terarah dan terukur untuk merespons kondisi pandemi yang dinamis serta mendukung upaya akselerasi transformasi ekonomi," tutur Febrio, dalam keterangan resmi, Senin (26/12/2022).

        Berdasarkan jenis pajaknya, belanja perpajakan terbesar 2021 adalah untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), yang mencapai Rp175,0 triliun atau 58,5% dari total estimasi belanja perpajakan. 

        "Seiring dengan pemanfaatan insentif dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19 seperti fasilitas PPN dan Bea Masuk untuk kegiatan penanganan Covid-19 termasuk impor pengadaan vaksin," jelas Febrio.

        Baca Juga: Jepang Tetapkan Regulasi Baru untuk Ringankan Tarif Pajak 30% atas Laba Kripto

        Adapun, berdasarkan pemanfaatannya, nilai estimasi belanja perpajakan 2021 paling banyak ditujukan bagi UMKM, yang mencapai Rp229,0 triliun atau sebesar 76,5% terhadap total belanja perpajakan. 

        "Belanja perpajakan tersebut sebagian besar berupa pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ungkap Febrio.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: