Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Molor Gegara Payung Hukum, Teten Masduki Pede Minyak Makan Merah Meluncur 2023

        Molor Gegara Payung Hukum, Teten Masduki Pede Minyak Makan Merah Meluncur 2023 Kredit Foto: KemenkopUKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan pabrik minyak makan merah di Deli Serdang, Sumatera Utara yang sempat tertunda dapat beroperasi awal 2023, kata Teten Masduki.

        "Tadinya kita harapkan bulan Januari (2023) pabrik sudah mulai beroperasi, tetapi karena payung hukumnya belum ada, tertunda," katanya dalam Refleksi 2022 Outlook 2023, senin (26/12/2022).

        Baca Juga: Tatap 2023, Teten Masduki Beber 7 Program Prioritas Kemenkop UKM

        Teten mengungkapkan, perlunya proses harmonisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) tentang mekanisme pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) untuk koperasi petani sawit.

        "Kita menunggu penyelesaian harmonisasi di Permeknkop ya, mungkin butuh waktu satu bulan ke depan. Kita harapkan selesai bulan (Desember) ini sehingga tahun depan rampung," terangnya.

        Ia melanjutkan, setelah pembahasan itu selesai, dana milik petani sawit di BPDPKS sebenarnya sudah bisa langsung digunakan untuk produksi minyak makan merah.

        "Karena ini memanfaatkan dana milik petani sawit yang ada di BPDPKS yang dikumpulkan dari ekspor sawit di lembaga itu, ya itu hak petani. Namun untuk menyalurkannya itu kan regulasinya belum ada, kalau (Permekop UKM) selesai, ini bisa dilaksanakan," jelas Teten.

        Terkait bagaimana proses pembangunan pabrik minyak makan merah, Teten mengatakan tidak memakan waktu lama seperti pabrik-pabrik minyak goreng besar.

        "Sebenarnya pembangunan (pabrik) sebentar kok, bukan pembangunan pabrik CPO atau minyak goreng yang besar, jadi ini tidak akan lama," ujarnya.

        Ia menambahkan, semua yang dibutuhkan untuk mendirikan pabrik sudah lengkap karena memang tinggal mengharmoniskan peraturan Permenkop.

        "Landclearing-nya sudah, lokasinya lahan sudah, koperasinya sudah ada, tinggal fisik pabriknya, totalnya tiga pabrik pilot," pungkas Teten.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Syahrianto
        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: