Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duh! Jokowi Bikin Kaget Rakyat Indonesia: Nanti Pedagang Asongan Dihukum Gegara Jual Rokok Batangan

        Duh! Jokowi Bikin Kaget Rakyat Indonesia: Nanti Pedagang Asongan Dihukum Gegara Jual Rokok Batangan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kali ini membuat masyarakat Indonesia terkaget-kaget.

        Pasalnya kepala negara tersebut membuat larangan akan penjualan rokok secara ketengan alias batangan.

        Baca Juga: Sudah Sepuluh Tahun Lamanya, Pemerintahan Jokowi Akhirnya Lunasi 'Hutang' Terhadap Dunia Pendidikan!

        Hal ini membuat sejumlah netizen menyuarakan pendapatnya akan hal tersebut, salah satunya dalam postingan akun instagram @infobandungkota.

        "Engke mah bakal meli rokok make ktp , syaratna kudu vaksin ka tilu," tulis netizen.

        "Kan ga lucu tar berita di tv pedagang asongan di hukum garavgara jual rokok ketengan," tulis netizen.

        "Pindah ke Roko Linting kalo gtu lebih Murah dan ga jauh beda rasanya sama Roko Pabrikan," tulis netizen.

        "Dari pada ngerokok mending uangnya buat nyicil motor.. Alhamdulillah saya mah gak tertarik rokok," tulis netizen.

        Baca Juga: Elite PKS Nilai Jokowi Kurang Bijak, Katanya Mau Tentram, Eh Malah Bikin 'Onar' Jelang Pilpres 2024

        Seperti diketahui, penjualan rokok secara ketengan adalah praktik yang sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup dana membeli rokok per pak.

        Istana hari ini, Senin (26/12/2022), merilis Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022. Kepres ini diteken pada 23 Desember 2022. 

        Adapun, Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2O12 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

        Baca Juga: Efek Reshuffle Tanpa Dasar, NasDem Sudah Dipastikan Gusar, Jokowi Bisa-bisa Gak Diberi Ketenangan!

        Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

        Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

        Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

        Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.

        Namun, Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.

        Baca Juga: Tak Ada 'Bekingan', Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Gak Bakalan Jadi Next Jokowi: Sesederhana Itu!

        "Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: