Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Sepuluh Tahun Lamanya, Pemerintahan Jokowi Akhirnya Lunasi 'Hutang' Terhadap Dunia Pendidikan!

Sudah Sepuluh Tahun Lamanya, Pemerintahan Jokowi Akhirnya Lunasi 'Hutang' Terhadap Dunia Pendidikan! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (PP PTKL).

PP PTKL merupakan amanat Pasal 94 UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dengan demikian, “hutang” Pemerintah sejak 10 tahun yang lalu telah lunas dilaksanakan. 

Baca Juga: 'Ibarat Memainkan Remi', Jokowi Sudah Terjebak Manuver NasDem, Anies Baswedan Untung Besar!

PTKL merujuk pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian selain Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama. Dua Kementerian tersebut mendapat mandat khusus oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dan telah ada aturan hukum pelaksanaannya. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Warsito menjelaskan bahwa amanat Pasal 94 UU Dikti tersebut perlu segera dilaksanakan karena sampai saat ini ada sebanyak lebih dari 170 PTKL di 13 Kementerian/Lembaga. Tanpa PP PTKL, maka dasar hukum bagi penyelenggaraan PTKL tersebut menjadi tidak jelas.

"Presiden sebelumnya telah memberikan arahan kepada Menko PMK untuk mengoordinasikan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (RPP PTKL)," Jelasnya. 

Hal yang menjadi pokok pengaturan dalam RPP PTKL yaitu bahwa K/L tetap diperbolehkan menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. 

Lebih lanjut, Deputi Warsito berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 57 Tahun 2022 tersebut. Keberadaan PTKL nonkedinasan yang hampir seluruhnya merupakan pendidikan vokasi dapat menjadi pengungkit dalam menciptakan sumber daya manusia yang kompeten, produktif dan berdaya saing.

"Hal ini pula yang menjadi tujuan dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022," Tuturnya. 

Baca Juga: Tak Ada 'Bekingan', Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Gak Bakalan Jadi Next Jokowi: Sesederhana Itu!

Sinergi dalam kolaborasi pendidikan vokasi merupakan wujud gotong royong sebagai salah satu pilar utama dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. Hal tersebut merupakan perjuangan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan SDM Unggul demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: