Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri LHK: Kerja Sama Luar Negeri Harus Sesuai Program Pembangunan Berkelanjutan

        Menteri LHK: Kerja Sama Luar Negeri Harus Sesuai Program Pembangunan Berkelanjutan Kredit Foto: KLHK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menginstruksikan kepada jajarannya di pusat maupun di daerah untuk memedomani bagaimana bentuk kerja sama luar negeri yang produktif untuk bangsa dan negara. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (27/12/2022).

        Menteri Siti menyebutkan jika kerja sama luar negeri harus dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara, tidak mencampuri urusan domestik negara lain (no intervention), saling menguntungkan, diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional (national interest) dan kesejahteraan bersama, serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.

        Baca Juga: Kementerian ESDM & KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Usaha Migas

        Selanjutnya, khusus untuk kerja sama bidang lingkungan hidup dan kehutanan Menteri Siti meminta jajarannya agar menerapkan prinsip 5 (lima) aman, yaitu aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia, aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia.

        Ada juga aman secara teknis harus memastikan sejalan dengan kebijakan yang terkait dengan kementerian, aman secara security tidak mengancam stabilitas dan keamanan negara, dan aman secara keuangan/finance yaitu tidak menimbulkan dampak keuangan, perubahan atau penambahan komitmen keuangan negara.

        "Kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan," ujar Siti dalam arahannya pada Rakornis tersebut di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

        Baca Juga: Implementasi FOLU Net Sink 2030, Menteri LHK: Beri Contoh Konkret kepada Masyarakat!

        Dikutip dari siaran persnya, misi KLHK sendiri dijabarkan dalam 4 (empat) sasaran strategis, meliputi:

        (1) Terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim,

        (2) Tercapainya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan,

        (3) Terjaganya keberadaan, fungsi, dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berklingkungan

        (4) Terselenggaranya tata kelola dan inovasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yang baik serta kompetensi SDM LHK yang berdaya saing.

        Untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Menteri Siti menekankan agar seluruh kerja sama luar negeri wajib memiliki persetujuan Menteri atas suatu rencana kerja sama dan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.

        Setiap Eselon I yang menjadi focal point/pumpunan dari mitra internasional juga dimintanya agar wajib meminta izin Menteri sebelum menyepakati suatu komitmen baik itu berisi pendanaan, partisipasi, inisiatif internasional, dan lainnya.

        Baca Juga: Menteri LHK Sampaikan Langkah dan Upaya Sinergis Pemerintah Indonesia Kelola Air Tanah di Forum PBB

        Setiap unit Eselon I juga diminta agar melakukan telaahan kemanfaatan rencana kerja sama yang meliputi biaya, siapa pelaksana, relevansi untuk dukungan ke sasaran strategis KLHK, dan lainnya. Selain itu, perlu telahaan untuk penyebaran kerja sama berdasarkan kewilayahan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kerja sama luar negeri.

        "Saya minta prinsip keamanan negara dalam kerja sama luar negeri itu dipahami betul. Jangan mekanistik saja. Itu harus dihitung juga kaitan dengan backward dan forward-nya, ke belakangnya ada kaitan apa? ke depannya akan ada apa," imbuhnya.

        Untuk itu Menteri Siti meminta dibentuk "One Gate Policy" dalam proses penyusunan perjanjian dan negosiasi, dan ini ia minta jalurnya harus melalui Sekretariat Jenderal KLHK.

        Baca Juga: KLHK Ungkap Upaya Indonesia dalam Cegah Kenaikan Suhu Global di Bawah 2 Derajat Celcius

        Kerja sama luar negeri menjadi sesuatu yang penting karena dapat memperkuat posisi strategis Indonesia di tingkat global, regional, dan nasional. Saat ini kerja sama luar negeri di lingkup Kementerian LHK dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) kelompok yaitu: (1) Kerjasama Bilateral; (2) Kerjasama Multilateral; (3) Kerjasama Regional ASEAN; (4) Kerjasama Organisasi Internasional Non Pemerintah (OINP); dan (5) Kerjasama Selatan Selatan.

        Sampai dengan Desember 2022, tercatat 58 on-going project kerja sama luar negeri di lingkup KLHK, yang didukung oleh mitra internasional dan dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: