KLHK Ungkap Upaya Indonesia dalam Cegah Kenaikan Suhu Global di Bawah 2 Derajat Celcius
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, dalam COP27 UNFCCC turut disepakati juga pembentukan "komite transisi" untuk menyusun rekomendasi tentang cara mengoperasionalkan pengaturan pendanaan baru dan dana di COP28 tahun depan. Pertemuan pertama komite transisi diharapkan berlangsung sebelum akhir Maret 2023.
COP27 juga mencapai kemajuan yang signifikan dalam adaptasi dengan para pihak menyepakati cara untuk bergerak maju menuju Global Goal on Adaptation yang akan diputuskan di COP28 yang juga akan menginformasikan Global Stocktake pertama ketahanan iklim negara-negara di dunia.
Baca Juga: KLHK: Bagi Indonesia, Kesepakatan Dana Kerugian dan Kerusakan di COP27 Jadi Sebuah Langkah Maju
Kemudian, Cover Decision atau Decision 1/CMA.4 yang dikenal sebagai Sharm el-Sheikh Implementation Plan menyoroti bahwa transformasi global menuju ekonomi rendah karbon diperkirakan membutuhkan investasi minimal US$4-6 triliun per tahun. Penyaluran dana semacam itu akan membutuhkan transformasi sistem keuangan serta struktur dan prosesnya yang cepat dan komprehensif, melibatkan para pihak, bank sentral, bank komersial, investor institusional, dan pelaku keuangan lainnya.
Terlepas dari berbagai kesepakatan di atas, berdasarkan synthesis report of NDC diperkirakan penurunan emisi GRK pada 2030 belum memenuhi target mempertahankan kenaikan suhu global hingga 2 atau 1,5 derajat Celsius. Oleh karena itu, Para Pihak didesak untuk menyampaikan updated NDC sesegera mungkin.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi menyatakan, pada umumnya proses persidangan berjalan konstruktif dan inklusif. Beberapa agenda dan pending issues berhasil diselesaikan serta menghasilkan decision text yang mengakomodasi kepentingan Negara Pihak.
Namun, juga terdapat beberapa agenda yang belum selesai dibahas, yang selanjutnya akan dinegosiasikan pada Climate Conferences selanjutnya. "Kesuksesan implementasi NDC dalam mengurangi emisi GRK membutuhkan komitmen, peran, serta kontribusi dari berbagai pihak, baik pada level nasional maupun subnasional," ujar Laksmi dalam keterangan pers, Senin (28/11/2022).
"Peningkatan target NDC menunjukkan komitmen Indonesia untuk secara bertahap menyesuaikan target NDC dengan skenario 1.5 C yang tercantum di dalam kebijakan LTS-LCCR 2050 melalui peningkatan target pengurangan emisi GRK, peningkatan program, strategi dan tindakan dalam mitigasi, adaptasi, kerangka transparansi dan pengaturan cara pelaksanaan termasuk melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon," tambah Laksmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: