Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permendag Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Zulhas: Aturan Ini Genjot Ekspor RI ke Korsel

        Permendag Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Zulhas: Aturan Ini Genjot Ekspor RI ke Korsel Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2022 mulai hari ini. Diketahui, peraturan itu mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

        Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengatakan bahwa berlakunya Permendag baru ini menandai kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor, dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan.

        "Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA),"  kata Zulhas, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (1/1/2023).

        Baca Juga: Terbitkan Permendag Baru, Zulhas Ingin Arus Barang Ekspor Skema RCEP Lancar

        Zulhas mengatakan, di masa pemulihan Covid-19 ini pihaknya ingin menggenjot kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan.

        "Dengan Permendag ini, Indonesia bisa mengoptimalisasi pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33 persen," jelas Zulhas.

        Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyampaikan, Korsel merupakan negara tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. 

        “Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat semakin meningkat,” pungkas Budi. 

        Untuk diketahui, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan pada periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar USD20,58 miliar, meningkat 40,36 persen dari nilai total perdagangan pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD14,66 miliar. 

        Lalu, pada periode yang sama, ekspor dan impor Indonesia tercatat sebesar USD10,65 miliar dan USD9,93 miliar, sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar USD712,3 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: