Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telah Disetujui OJK, Tim Likuidasi Akan Audit Dugaan Tunggakan Polis Wanaartha Life

        Telah Disetujui OJK, Tim Likuidasi Akan Audit Dugaan Tunggakan Polis Wanaartha Life Kredit Foto: Imamatul Silfia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Likuidasi PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah resmi terbentuk dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan Tim Likuidasi bertujuan untuk memverifikasi dugaan tunggakan polis Wanaartha Life.

        "Terkait informasi tunggakan polis yang katanya mencapai Rp15 triliun, sedangkan aset tidak sampai Rp100 miliar, itulah yang kami akan verifikasi kebenarannya dalam proses likuidasi ini," ujar Harvardy Muhammad Iqbal, Ketua Tim Likuidasi PT WAL, kepada wartawan di depan kantor Wanaartha Life, Senin (2/1/2023).

        Harvardy mengungkapkan proses verifikasi nantinya akan turut melibatkan bantuan dari auditor independen. Saat ini, Tim Likuidasi masih mengumpulkan data aset-aset PT WAL (DL) dan menunggu Neraca Penutupan dari OJK untuk dapat segera dilakukan audit.

        Baca Juga: Tim Likuidasi PT WAL Tak Dapat Akses Masuk ke Kantor Wanaartha Life

        Rencananya, hari ini Tim Likuidasi mengunjungi kantor Wanaartha Life untuk mengadakan perkenalan dan sosialisasi proses likuidasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT WAL. Namun, kunjungan Tim Likuidasi ditolak oleh petugas keamanan perusahaan.

        "Alasannya tidak jelas. Mereka meminta dokumen-dokumen yang sudah diserahkan ke OJK dan sebenarnya tidak perlu lagi diminta oleh siapa pun di Wanaartha, termasuk direksi," jelas dia.

        Harvardy menyatakan Tim Likuidasi yang dikepalainya dan beranggotakan Sherly Anita Metanfanuan telah mendapat persetujuan resmi sesuai Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember 2022.

        Tim ini dibentuk pada 30 Desember 2022 melalui Keputusan Sirkuler oleh para pemegang saham. Jalan ini diambil lantaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada Senin (26/12/2022) gagal diselenggarakan karena tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran.

        Meski RUPSLB selanjutnya baru diagendakan pada 4 Januari 2023 mendatang, namun Tim Likuidasi tetap dapat dibentuk melalui Keputusan Sirkuler yang merujuk pada Pasal 91 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

        "Dengan kondisi PSP (Pemegang Saham Pengendali) Wanaartha saat ini, saya rasa cukup sulit bagi PSP untuk hadir langsung, tapi UU PT cukup fleksibel keputusan bisa dibuat dalam bentuk sirkuler, sepanjang seluruh pemegang saham setuju dan menandatangani keputusan sirkuler tersebut," papar Harvardy.

        Ke depannya, tim akan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/ 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Tim Likuidasi akan berkoordinasi dengan OJK, kementerian terkait, serta semua pihak untuk menyelenggarakan tugas dan kewenangan yang optimal terkait proses Likuidasi PT WAL.

        "Harapannya adalah tercapai pemberesan yang berjalan dengan baik dan semua pihak mendapatkan haknya seoptimal mungkin," ujarnya.

        "Kami mengharapkan kerja sama dari semua pihak, termasuk Direksi dan Komisaris Wanaartha Life, agar proses likuidasi berjalan dengan baik," tegas Harvardy.

        Seperti diketahui, kasus gagal bayar Wanaartha Life berujung pada keputusan pencabutan izin usaha PT WAL. Dalam hal ini, perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan, termasuk rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

        Kemudian, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: