Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Likuidasi PT WAL Tak Dapat Akses Masuk ke Kantor Wanaartha Life

Tim Likuidasi PT WAL Tak Dapat Akses Masuk ke Kantor Wanaartha Life Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) tak diberikan akses masuk ke kantor Wanaartha Life.

Rencananya, Tim Likuidasi PT WAL berencana mengadakan perkenalan dan sosialisasi proses likuidiasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT WAL, hari ini (2/1/2023). Namun, pihak Wanaartha Life menolak kedatangan Tim Likuidasi.

"Alasannya tidak jelas. Mereka menanyakan dokumen-dokumen yang sebenarnya sudah diajukan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas Harvardy M. Iqbal, Ketua Tim Likuidasi PT WAL, di depan kantor Wanaartha Life, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Selain Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Lembaga Keuangan Lainnya yang Bermasalah

Lebih lanjut, Harvardy menyatakan pihak Wanaartha Life pada dasarnya tak memiliki wewenang untuk menanyakan kembali dokumen-dokumen yang dimaksud.

"Sebenarnya tidak perlu diminta lagi oleh siapa pun di Wanaartha, termasuk direksi, terkait keabsahan Tim Likuidasi," ujarnya.

Menurut Harvardy, Tim Likuidasi PT WAL telah terbentuk pada 30 Desember 2022 melalui Keputusan Sirkuler.

Merujuk pada Pasal 91 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Keputusan Sirkuler diambil sebagai jalan keluar lantaran RUPSLB PT WAL yang rencananya digelar pada Senin (26/12/2022) gagal diselenggarakan karena tak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran.

Untuk itu, Tim Likuidasi dibentuk tanpa mengadakan RUPS fisik. Keputusan tersebut tertuang pada Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 Tanggal 30 Desember 2022.

Tim Likuidasi yang dikepalai Harvardy ini telah mendapat persetujuan dari OJK berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember 2022 perihal Pengajuan Pembubaran dan Penunjukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha .

Tim Likudasi terdiri dari Harvardy sebagai Ketua Tim dan Sherly Anita Metanfanuan sebagai anggota.

Seperti diketahui, kasus gagal bayar Wanaartha Life berujung pada pencabutan izin usaha oleh OJK. Selanjutnya, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

OJK juga meminta perusahaan melakukan penilaian kembali pihak utama serta tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris. OJK juga mengharuskan Wanaartha Life melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaarta Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: