Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nilai Coblos Parpol Tradisi Komunis, Fahri Hamzah Balik Disemprit: Sendirinya Cacatkan Konstitusi...

        Nilai Coblos Parpol Tradisi Komunis, Fahri Hamzah Balik Disemprit: Sendirinya Cacatkan Konstitusi... Kredit Foto: 2Indos
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar menyorot tajam pernyataan tegas dari Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah terkait dengan kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

        Fahri Hamzah diketahui geram bahkan sampai mengatakan bahwa sistem yang menjadikan pemilih mencoblos partai dan bukan caleg itu seperti tradisi komunis.

        Baca Juga: Fahri Hamzah Makin Kencang Senggol Anies Baswedan: Jangan Sok Merasa Capres!

        Merespons hal itu, Khalid menilai pernyataan Fahri kurang tepat karena Sistem Proporsional Terbuka pada pemilihan anggota DPR RI dan anggota DPRD Kota/Kabupaten yang berlangsung dan berlaku sejak 2009 sampai dengan saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

        Direktur Politik 2Indos ini juga menyebut Fahri Hamzah sebagai Anggota DPR RI sejak 2004, 2009 dan puncaknya pada Pemilu 2014 cacat konstitusi.

        Dirinya mengatakan Fahri seharusnya bisa menahan diri untuk memberikan pernyataan yang cukup kontroversial tersebut.

        "Sebagai tokoh publik, Fahri tidak seharusnya memberikan pernyataan tergesa-gesa dan emosial, " katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (02/01/2023).

        Baca Juga: Demi Kemenangan, Pengamat Sebut Golkar Haru Segera 'Bajak' Ganjar Pranowo dari PDIP

        Khalid juga menyarankan agar Fahri memahami Sistem Hukum di Indonesia menganut Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori (peraturan-undangan mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-perundangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi).

        Menurutnya, selama 15 tahun menjalankan fungsi legislasi di DPR RI, Fahri seharusnya wajib memahami konsepsi hukum untuk menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang yang didasari Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori dan Stufentheorie.

        Baca Juga: Nggak main-Main! Anies dan Ganjar Masuk Jajaran Top 2 Figur Paling Bisa Sejahterakan Rakyat, Yakin Parpol Nggak Lirik?

        Khalid Akbar menegaskan, pernyataan Fahri bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan patut dikritik agar tidak menyesatkan masyarakat dalam memahami konsepsi bernegara yang berdasarkan hukum.

        Selanjutnya, Khalid Akbar memberi saran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk mulai menjaga sikap dan tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

        Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Abis Demokrasi di Indonesia, Katanya...

        Khalid juga menyebut bahwa Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang sesuai dengan Ruh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: