Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan akan membuat langkah strategis dalam upaya menekan penyimpangan di perusahaan pelat merah, salah satunya dulakukan dengan membuat daftar hitam atau blacklist.
Erick menyebut dalam mempersiapkan daftar hitam tersebut dirinya tidak bekerja sendiri, melainkan dengan mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN. Hanya Presiden RI yang dapat mencabut hasil audit BPKP tersebut.
"Saya dorong blacklist bersama BPKP. Jangan ada jual beli jabatan," ujar Erick dalam Konferensi Pers Awal Tahun, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Erick Thohir Berencana Pangkas BUMN hingga Tersisa 30
Erick mengatakan bahwa blacklist sendiri merupakan satu dari empat agenda besar di Kementerian BUMN. Adapun tiga agenda besar lainnya adalah membuat Blueprint 2024-2034.
Kemudian dengan adanya Omnibus Law versi BUMN, di mana 45 Permen akan diciutkan menjadi tiga Permen saja, dan melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.
"Omnibus BUMN agar 45 peraturan yang ada dipangkas menjadi tiga karena sebelumnya tidak dibaca. Setelah jadi tiga peraturan, semua Direksi dan Komisaris harus hapal. Semuanya diatur, termasuk arti dari penugasan," ujarnya.
Lanjutnya, ia menekankan perlunya dua hal dalam menjalankan BUMN dengan Core Value AKHLAK, yaitu dengan adanya memimpikan yang kuat dan adanya sistem atau standar operasional prosedur (SOP).
Pertama, adanya kepemimpinan yang kuat. Kedua, adanya sistem atau SOP.
"Tidak mungkin kepemimpinan tanpa sistem atau SOP, akan menjadi absolut korup. Begitu juga jika ada sistem tetapi tidak ada kepemimpinan, maka bisnis tidak akan jalan juga," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti