Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Langkah Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dianggap Telah ‘Melecehkan’ DPR, PKS Ngamuk!

        Langkah Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dianggap Telah ‘Melecehkan’ DPR, PKS Ngamuk! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja dianggap telah menunjukkan betapa pemerintah itu malas dan menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan. 

        Tak hanya itu, keputusan Presiden Jokowi di awal tahun 2023 ini sekaligus melecehkan DPR sebagai lembaga legislatif.

        Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa Amaliah mengakui, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah hak prerogatif Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden. 

        Namun, hal tersebut justru mencederai DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, bersama pemerintah.

        Baca Juga: Kader PDIP Ini Yakinkan Masyarakat Tidak Ada Presiden Jokowi Tiga Periode: Dia Udah Beli Tanah!

        "Karena itu, mendorong DPR menolak Perppu ini dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja," ujar Ledia lewat keterangannya, Senin (2/1/2023).

        "Yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hierarki perundang-undangan dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk undang-undang bersama Presiden," tambahnya.

        Disisi lain, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember.

        "Kami sudah berkonsultasi dipanggil bapak Presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

        Airlangga menjelaskan, Presiden telah membahas penerbitan Perppu ini bersama Ketua DPR. Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU 7/2009.

        Baca Juga: PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Harapkan Optimisme Muncul di Pasar Sektor Riil

        Salah satu pertimbangan penerbitan Perppu ini, yakni kebutuhan yang mendesak. Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi. 

        Selain itu, lebih dari 30 negara berkembang saat ini juga sudah mengantri di IMF karena kondisi krisis yang dialami.

        Baca Juga: Tak Rela Ada Perppu Cipta Kerja, Anggota DPD Usulkan Pemakzulan Jokowi: Peringatkan Presiden!

        "Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: