Dukung Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Arsjad Rasjid: Demi Menarik Investasi Dunia Usaha!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin. Perppu ini diundangkan pada hari yang sama saat dikeluarkan.
Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid, menyatakan pihaknya menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Menurutnya, kepastian hukum sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi.
Baca Juga: Yang Permasalahkan Perppu Cipta Kerja, Waketum Partai Garuda: Silahkan Gugat ke MK
Arsjad menilai pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha, terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan.
"KADIN sebagai representasi dari dunia usaha pada intinya menghormati keputusan pemerintah," ujar Arsjad Rasjid dalam keterangannya Senin (2/1/2023).
Pernyataan Arsjad sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sebelumnya, melalui rilis pers Setneg, ia mengatakan penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi gejolak kondisi ekonomi global di 2023.
Dalam kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kementerian Investasi telah menaikkan target investasi di 2023 sebesar 16,7% dari Rp1.200 triliun menjadi Rp1.400 triliun.
Namun, di saat seperti ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
Menurut Arsjad, Indonesia memiliki potensi SDM dan SDA yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor. Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat.
Baca Juga: Terbitkan Perppu Cipta Kerja, DPR Tuding Pemerintah Arogan: Ini Akal-akalan!
Hal ini, lanjutnya, terutama terlihat setelah UUCK dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha.
Kepastian hukum sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi. Arsjad menilai pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Baca Juga: Arsjad Rasjid: Insentif Kendaraan Listrik Harus Sejalan dengan Target Energi Hijau
Arsjad Rasjid menjelaskan dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.
"Selain ditetapkan Perppu ini, KADIN juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor," tambah Arsjad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: