Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Mendadak Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Kritik Alasan 'Mendesak dan Memaksa': Presiden Bilang Baik-baik Saja!

Jokowi Mendadak Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Kritik Alasan 'Mendesak dan Memaksa': Presiden Bilang Baik-baik Saja! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik dihebohkan dengan mendadaknya terbitnya peraturan pemerintah oengganti UU Cipta Kerja. Mengenai hal ini, Partai Demokrat mengkritik alasan yang diberikan pemerintah yang mana alasan kedarudaratan dan keadaan memaksa yang dinyatakan pemerintah dinilai tak terpenuhi dalam penerbitan suatu perppu.

"Ihwal keadaan darurat, mendesak dan memaksa, kami juga melihat hal itu tidak terpenuhi. Benar, itu hak subjektif Presiden menilainya. Namun Presiden sendiri dalam banyak kesempatan menyatakan keadaan kita baik-baik saja. Ini tentu bertolak belakang dengan syarat-syarat keluarnya Perppu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon lewat keterangan tertulisnya, Ahad (1/1/2023).

Penilaian subjektif presiden bukanlah titah yang serta-merta harus jadi hukum. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat, yang membutuhkan perbaikan. 

Baca Juga: Bakal Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Makin Solid, Demokrat Sampaikan 'Permohonan Maaf': Provokator Kecewa!

"DPR harusnya menolak Perppu ini dan patuh pada putusan MK untuk diperbaiki. Jikapun tidak, karena dominannya kursi blok pemerintah di parlemen, kami Partai Demokrat melalui fraksi di DPR akan menolak ini," ujar Jansen.

"Oleh MK, UU Ciptaker ini telah dinyatakan cacat formil. Harusnya diperbaiki, bukan malah diterabas dengan mengeluarkan Perppu karena merasa punya hak dan kuasa untuk itu," sambungnya menegaskan.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember.

"Pagi hari ini tadi kami sudah berkonsultasi dipanggil bapak Presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: