Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cium Aroma Manuver Jokowi Sebenarnya Pesanan dari Oligarki, Rizal Ramli: Itulah Dagingnya...

        Cium Aroma Manuver Jokowi Sebenarnya Pesanan dari Oligarki, Rizal Ramli: Itulah Dagingnya... Kredit Foto: Instagram/Rizal Ramli
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonom Senior, Rizal Ramli menyoroti bagaimana kembalinya Perppu Cipta Kerja berujung UU Omnibus baru-baru ini.

        Dirinya mengatakan sepertinya Pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi sangat ngotot untuk menabrak konstritusi serta peraturan yang ada.

        Baca Juga: Bela Jokowi Terkait Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Banjir Hujatan: Gitu Aja Terus, Kagok Edan...

        "Kenapa ngotot banget menabrak konstitusi dan undang-undang?," sentil Rizal Ramli, dikutip dari unggahan twitternya, @RamliRizal (2/1/2022).

        Namun sepertinya eks menteri tersebut tak keheranan sebab sudah mencium ada yang tak beres dari manuver ini.

        Dirinya mengungkit bagaimana salah satu bagian penting dalam UU Omnibus adalah perpanjangan otomatis konsesi-konsesi tambang selama 20 tahun plus opsi 10 tahun.

        "Itulah dagingnya, kalau tidak harus dikembalikan ke negara. Itulah kenapa oligarki suruh doi," tukasnya.

        Baca Juga: Macam Nyindirin Rezim Jokowi, Anies Bicarakan Matinya Demokrasi: Jegal Lawan, Ganti Aturan...

        Sebelumnya, anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

        Musababnya, Perpu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

        Baca Juga: Dahsyatnya Banjir Semarang, Ganjar Semakin Diragukan Jadi Penerusnya Jokowi: Ngurus Jateng Aja...

        Pada 25 November 2021, MK telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.

        Baca Juga: Jadi Penerusnya Jokowi, Ganjar Bisa Cegah Banjir Semarang Terjadi Lagi: Lebih Mudah Mengaturnya...

        Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: