Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fahri Hamzah Bongkar Alasan Perkelahiannya dengan PKS Hingga Dipecat Saat Masih Jadi Wakil Ketua DPR: Lawan Aja!

        Fahri Hamzah Bongkar Alasan Perkelahiannya dengan PKS Hingga Dipecat Saat Masih Jadi Wakil Ketua DPR: Lawan Aja! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fahri Hamzah membeberkan alasannya dipecat dari PKS pada 2016 silam ketika dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Fahri yang saat ini merupakan Wakil Ketua Partai Gelora mengaku sempat terlibat perkelahian dengan para petinggi PKS.

        "Saya kan pernah kan berkelahi sama partai karena dipecat. Saya datang dengan tesis suara rakyat tidak bisa digagalkan dengan partai politik," kata Fahri Hamzah dalam perbincangannya di kanal YouTube Total Politik yang tayang Kamis (5/1/2022).

        Baca Juga: Fahri Hamzah Kembali Sindir Anies Baswedan Soal Strategi Nyapres: Seolah-olah Dia Jadi Pahlawan Baru Bagi Kita!

        "Suara rakyat boleh digagalkan karena sebab satu dia mati, kedua dia mengundurkan diri, ketiga dia melakukan pelanggaran hukum, keempat dia melakukan pelanggaran etik di tempat dia bekerja, yurisprudensi ini kita menangkan," imbuhnya.

        Namun pendapat Fahri tersebut rupanya disebut tak disukai oleh petinggi PKS. Hal ini yang membuatnya dipecat dari partai yang diduga bakal dukung Anies Baswedan itu.

        "Tapi karena kita enggak salah di-recall pak, ini kan kelakuan partai gitu begitu beda dikit ditelefon bilang waketum marah sekjen marah, tapi lawan aja," kelakar Fahri.

        "Ini kan maunya rakyat saya masa mereka ngatur, saya kan digaji rakyat kalau dipecat ya udah independen," tambahnya.

        Fahri Hamzah sendiri dipecat oleh PKS pada tahun 2016 saat dirinya menjabat sebagai wakil ketua DPR RI. Dia dipecat oleh Majelis Tahkim PKS melalui penandatanganan SK pada 1 April 2016 oleh Presiden PKS Sohibul Iman terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

        Fahri sendiri sebelumnya dilaporkan ke Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dalam kasus dugaan pelanggaran etik. Dia dianggap membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

        Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Orang Seperti Anies Nggak Berani Bicara Ekstrem, Alasannya Nampak dari Rekam Jejak: Zaman Pak SBY...

        Tak terima dengan pemecatannya, Fahri kemudian menggugat PKS untuk membayar ganti rugi materiil Rp1,6 juta dan imateril senilai Rp500 miliar.

        Gugatan Fahri dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan di mana PKS wajib membayarnya sebesar Rp30 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: