Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buru-buru Hadirkan Perppu Cipta Kerja, Manuver Jokowi Sah-sah Saja: Reasoningnya Jelas!

        Buru-buru Hadirkan Perppu Cipta Kerja, Manuver Jokowi Sah-sah Saja: Reasoningnya Jelas! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, I Gde Pantja Astawa tak keheranan dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja.

        Dirinya mengatakan terdapat sejumlah asalan yang membuat hal tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

        Baca Juga: Anies Bisa-bisa Panik, Kinerja Jokowi Semakin Baik, Elektabilitas Prabowo Ikutan Melejit!

        Setidaknya, ada tiga hal utama yang memaksa mantan gubernur tersebut menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan.

        Pertama, presiden saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR. 

        "Reasoningnya jelas, yaitu agar presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (keadaan mendesak, red) dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali," tegas Gde Pantja.  

        Kedua, perppu merupakan hak istimewa presiden yang dijamin oleh UUD 1945. 

        Baca Juga: Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Jokowi Tak Cuma Prank Buruh Semata: Oligarki Diservisnya...

        Alasan ketiga, lanjut dia, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu. 

        "Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu, sepenuhnya ada pada presiden, sehingga bersifat subyektif," tutur Prof Gde Pantja. 

        Lantaran bersifat subyektif, terang Gde Pantja, maka kekhawatiran akan adanya potensi yang dapat menyentuh dasar-dasar negara konstitusional dan negara hukum saat presiden menerbitkan Perppu,  menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari. 

        Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Diwarnai Desakan Kubu Megawati, Manuver Jokowi Disorot Tajam: Lebih Dominan...

        Gde Pantja menegaskan, hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut. Pasalnya, tidak akan lepas dari pengawasan DPR. 

        "Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, maka Perppu akan menjadi UU. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut,” ujarnya. 

        Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu Ciptaker dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak.

        Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu antisipasi secepatnya. 

        Baca Juga: Tak Akan Bisa Goda Jokowi, Elite NasDem Siap Terima Nasib Jika Diganti: Kami Sebagai Pembantu...

        “Pemerintah perlu mengantisipasi tantangan kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, di mana kita akan menghadapi situasi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai,” ujar Airlangga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: