Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, mengungkap alasan ditarik kembalinya M Romahurmuziy, mantan ketua umum yang mengundurkan diri karena terjerat kasus korupsi pada tahun 2019 lalu.
Mardiono menyebut, sebagai mantan ketua umum, Romahurmuziy diyakini memahami peta politik nasional, baik di internal maupun di eksternal partai. Oleh sebab itu, PPP tidak ingin meninggalkan pria yang akrab disapa Romy itu.
Baca Juga: Sesumbar, Mardiono Sebut PPP Setara dengan PDIP dan Golkar: Saya Meyakini...
Mardiono mengungkap, kursi Ketua Majelis Pertimbangan Partai tidak sembarangan. Dia meyakini Romy bisa memberikan masukan dan nasihat terhadap langkah-langkah politik yang akan diambil PPP.
"Beliau kami letakkan di Majelis Pertimbangan karena Majelis Pertimbangan itu memberi masukan, memberi nasihat terhadap langkah-langkah politik yang strategis, yang akan diambil menjadi kebijakan oleh pengurus harian DPP," jelas Mardiono saat ditemui wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, Mardiono juga meyakini Romy telah bertaubat. Sebagai partai berlandaskan prinsip Islam, Mardiono menerima pertaubatannya di mata hukum, tanpa mematikan hak politiknya.
"Tadi saya sampaikan bahwa politisi ini saya sebut saja sebagai profesi. Profesi ini ada yang penyanyi, ada yang pengusaha, kemudian ada pelawak, ada juga yang lain-lain. Masa nanti kalau sudah dihadapi persoalan, mestinya harus dihilangkan. Ini artinya memotong hak hidup warga negara," jelasnya.
"Nah dari situ kita harus berikan hak, hak politik sebagai warga Indonesia, apalagi adalah haknya para kader," tambahnya.
Dia juga menyebut, kehadiran Romy bisa menjadi contoh yang senantiasa memberikan warning kepada para kader untuk tidak berbuat kesalahan yang sama di kemudian hari. Hal tersebut dinilai perlu untuk memperbaiki kinerja partai ke depan.
Baca Juga: PPP Yakin Bisa Mengusulkan Capres-Cawapres: Kami Punya Kekuatan!
"Jadi kami tidak apatis karena satu hal. Kami tidak. Kami orang muslim memaafkan terhadap siapapun yang bersalah tapi melakukan pertaubatan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum