Jokowi Mendadak Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat Soroti DPR yang 'Duduk Anteng': Tak Mau Ambil Peran Sebagaimana Mestinya!
Jokowi secara mengejutkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mana menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengenai hal ini Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyoroti suara penolakan dari berbagai pihak. Menurutnya, pemerintah tidak terlalu mempedulilkan suara tersebut, pun dengan DPR yang menurutnya tak melakukan tugas sebagaimana mestinya.
“Sepertinya pemerintah tidak bergeming. DPR yang seharusnya menyuarakan apa yang menjadi aspirasi rakyat sepertinya tidak mau ambil peranan sebagai mestinya,” jelas Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Jumat (6/1/23).
Dengan situasi yang demikian, Achmad menduga ada hal lain yang akhirnya membuat pemerintvah tetap ngotot meloloskan kebijakan ini.
Achmad juga menilai bahwa pemerintah yang melakukan akal-akalan untuk meloloskan UU ini sedang melakukan pembangkangan terhadap kosntitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi diakali untuk tidak dipenuhi dengan trik penerbitan PERPPU Cipta Kerja ini adalah sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” jelasnya.
Imbas penerbitan Perppu ini juga menurut Achmad menurunkan marwah dari MK yang berurusan dalam hal konstitusi.
“Peranan dan marwah Mahkamah Konstitusi menjadi rendah. Hal ini menjadi preseden buruk terhadap upaya-upaya menegakkan konstitusi dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja dengan alasan “kegentingan” terkait pekerja, angkatan kerja, serta dampak pandemi sehingga UU tersebut perlu segera diterapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto