Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Tetapkan Kuota BBM pada 2023

        Pemerintah Tetapkan Kuota BBM pada 2023 Kredit Foto: Pertamina
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 untuk beberapa jenis bahan bakar. 

        Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.

        Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, PKS Desak Jokowi Turunkan Harga BBM Bersubsidi: Tidak Ada Alasan Lagi untuk Mempertahankan Harga!

        "Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," ujar Erika dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/1/2023). 

        Erika menyebut perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, yang belum ditetapkan Rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

        Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

        Lebih lanjut, Erika menyarankan agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga perlu ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM.

        "Dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina," ujarnya. 

        Baca Juga: Posko Nataru Sektor ESDM Berakhir, BPH Migas: Ketersediaan Energi Aman dan Terkendali

        Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya, hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.

        Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, dan PT AKR Corporindo Tbk. Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) PT Pertamina Patra Niaga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: