Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Layangkan Gugatan pada Dua Lessor Pesawat, Simak Penjelasan Garuda Indonesia kepada BEI

        Layangkan Gugatan pada Dua Lessor Pesawat, Simak Penjelasan Garuda Indonesia kepada BEI Kredit Foto: Antara/Ampelsa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dikabarkan telah melayangkan gugatan terhadap dua lessor pemberi sewa pesawat. Kedua lessor pesawat yang dimaksud adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company (Greylag 1410) dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag 1146).

        VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti, melaporkan bahwa gugatan tersebut sudah diajukan pada tanggal 30 Desember 2022. Menurut Mitra, gugatan yang dilayangkan oleh Garuda Indonesia dilakukan untuk menindak perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua lessor.

        Baca Juga: Meski Sahamnya Menukik, Bos Besar Bilang 2023 Garuda Siap Terbang Tinggi

        “Greylag 1410 dan Greylag 1446 telah melakukan berbagai upaya hukum di beberapa negara lainnya sehubungan dengan putusan homologasi atas perkara PKPU Garuda Indonesia. Hal ini menimbulkan implikasi terhadap kelancaran proses perjanjian perdamaian,” terangnya dalam rilisan resmi, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.

        Baca Juga: Rampungkan Restrukturisasi, Garuda Indonesia Terbitkan Surat Utang Baru

        Oleh sebab itu, dalam rangka memperkuat landasan hukum dan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta komitmen terhadap para kreditur, maskapai penerbangan tersebut memutuskan untuk mengajukan gugatan.

        Adanya perkara hukum yang melanda Garuda Indonesia tentu menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kegiatan operasional perusahaan. Melalui keterangan resmi, Mitra menegaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan tidak akan memengaruhi kegiatan operasional Garuda Indonesia secara langsung. 

        “Meskipun gugatan ini ditolak, Garuda Indonesia akan tetap mengacu pada putusan homologasi untuk menyelesaikan permasalahan mengenai armada yang disewa perusahaan melalui Greylag 1410 dan Greylag 1446,” imbuhnya. 

        Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Utang Garuda Indonesia Turun Signifikan, Besarannya Hampir 50%

        Sebagai informasi tambahan, persyaratan homologasi perjanjian damai Garuda Indonesia adalah menerbitkan Surat Utang Baru dan Surat Utang Berbasis Syariah (Sukuk) Baru pada akhir Desember 2022. Perusahaan BUMN ini juga sudah menyelesaikan tahapan restrukturisasi yang terus dimatangkan sejak 2021. 

        Keefektifan seluruh perjanjian perdamaian ini tentunya melengkapi penerapan tahapan fundamental lainnya yang sudah diraih oleh Garuda Indonesia dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: