Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Partai Kampanye di Masjid, Jusuf Kalla Tegas: Tidak Boleh!

        Heboh Partai Kampanye di Masjid, Jusuf Kalla Tegas: Tidak Boleh! Kredit Foto: Antara/Nando
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jusuf Kalla (JK) menegaskan identitas partai tidak boleh ada di dalam masjid. Hal itu disampaikan JK menyusul dikibarkannya bendera Partai Ummat di sebuah masjid wilayah Cirebon yang menuai kritik masyarakat. Video itu sempat viral dan menghebohkan masyarakat.

        "Identitas-identitas partai di masjid itu nggak boleh," kata JK yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) saat menghadiri Sidang Senat Terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-25 Universitas Paramadina, Jakarta selatan, Selasa (10/1/2023).

        Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 ini tersebut, aturan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur seluruh partai politik peserta pemilu melarang  penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Selain itu, DMI juga menentang dilibatkannya masjid untuk kepentingan partai.

        Baca Juga: Sudah Keliling Bersama Tapi Suara Pemilih Anies Baswedan Malah Banyak ke PKS dan Demokrat, Surya Paloh dan NasDem Apes?

        "Pertama tidak boleh berkampanye di masjid itu UU. Kita juga DMI tidak memperkenankan itu karena sesuai UU," katanya.

        Terkait insiden bendera Partai Ummat tersebut, JK meminta, aksi itu tidak dilakukan oleh partai mana pun. Meskipun, info yang diterimanya keberadaan bendera Partai Ummat di masjid karena ada jamaah yang juga kader partai melakukan sujud syukur atas lolosnya partai besutan Amin Rais tersebut.

        "Kalau yang saya baca, Partai Ummat itu sujud syukur di masjid karena sebelumnya ditolak kemudian ternyata boleh ikut Pemilu, dia ngga ada unsur kampanyenya. Kampanye itu kalau ada banyak orang dan ajak memilih itu kampanye. Tetapi sekali tentu ya nggak boleh identitas partai di dalam masjid," ujarnya.

        Baca Juga: Heru Lanjutkan Formula E Jakarta Peninggalan Anies Baswedan, Omongan Rocky Gerung Nyelekit: Yang Haram Itu 'Formula E-KTP'

        Sementara terkait sanksi belum dapat dilakukan mengingat masa kampanye belum dimulai. "Tetapi hukum itu belum berlaku, karena belum masa kampanye, secara aturan memang nggak boleh kampanye di masjid, tetapi secara material hukum belum kampanye," ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: