Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPPPA Ungkap Usia Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun Makassar Bukan 14 Tahun: Data Menyebutkan...

        KPPPA Ungkap Usia Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun Makassar Bukan 14 Tahun: Data Menyebutkan... Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menculik hingga membunuh anak umur 11 tahun lantaran tergiur jual beli organ tubuh di situs internet dengan imbalan uang miliaran rupiah menemui fakta baru. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengungkapkan bawah usia salah satu pelaku, menurut data bukanlah usia sebenarnya.

        Nahar menyebut satu pelaku MF berusia 18 tahun 2 bulan, bukan berusia 14 tahun. Ia menegaskan anak tersebut artinya sudah cukup umur dan tidak termasuk kategori anak-anak. Hal ini berpengaruh pada hukuman dari tindak pidana yang dilakukannya.

        Baca Juga: Dua Remaja Bunuh Seorang Bocah Demi Jual Organnya, KemenPPPA: Mereka Tergiur Tawaran Situs Online...

        "Informasinya yang melakukan usia 18 (tahun), bukan 14 (tahun). Masih anak. Kami menemukan dokumen ternyata usianya sudah dewasa," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, saat ditemui di Gedung Kemen-PPPA, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).

        Nahar mengungkapkan, informasi itu tercantum dalam akta kelahiran pelaku. Dalam akta tersebut, tahun lahir pelaku tercantum bulan November 2004.

        Ia menjelaskan, adapun kedua pelaku pembunuhan itu bisa dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Ancaman pelaku pembunuhan berencana berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

        "Kalau dia dinyatakan dewasa hukumannya kan bisa lebih berat. Kalau anak itu dihukum mati atau seumur hidup dia tetap 10 tahun menurut UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Kalau dewasa, hukuman mati ya hukuman mati," ucap Nahar.

        Kendati begitu, Nahar mengaku pihak-pihak terkait masih mendalami dokumen tersebut mengingat perawakan pelaku secara fisik masih terlihat seperti anak-anak. "Persoalannya ini ada catatan, ini tim yang di sana sedang mendalami kebenaran data karena akan berpengaruh ke hasil (hukuman)," jelas Nahar.

        Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang terkait pembunuhan bocah berinisial MFS, usia 11 tahun, di Makassar. Dua orang tersebut dinyatakan masih berusia di bawah 18 tahun, yakni inisial AD (17) dan MF (14).

        Terbaru, Kepolisian telah melakukan tes kejiwaan dua tersangka, pelaku pembunuhan anak di Makassar yang berniat jual organ tubuh korban, Rabu (11/1/2023). Kasus ini bermula saat AR menjemput korban di depan sebuah minimarket di Jalan Batua Raya, Makassar, Minggu (8/1/2023) sekira pukul 17.00 Wita. Saat itu, AR membujuk korban agar membantunya membersihkan rumah rekannya, yakni AF.

        Sementara itu, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengatakan bahwa korban diculik dengan modus iming-iming uang Rp50 ribu di halaman sebuah mini market di Kota Makassar, pada 8 Januari 2023. Setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan sudah tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.

        Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat oleh 3 Orang, KemenPPPA: Pemulihan Korban Harus Diutamakan!

        "Berdasarkan laporan yang kami terima, saat assesmen awal salah satu pelaku mengatakan bahwa pembunuhan telah direncanakan dari jauh hari sebelumnya, dan mengajak temannya untuk melaksanakan aksi tersebut dengan iming–iming mendapat uang banyak dari media sosial," tutur Menteri PPPA dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: