Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat oleh 3 Orang, KemenPPPA: Pemulihan Korban Harus Diutamakan!

Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat oleh 3 Orang, KemenPPPA: Pemulihan Korban Harus Diutamakan! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pemerkosaan siswi SMA berinisial AAP di Lahat, Sumatera Selatan yang dilakukan dua pelaku berinisial GA (17), OH (17) dan MAP (17) telah mencapai titik akhir. Diketahui, kedua pemerkosa, OH dan MAP, hanya mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat.

Sementara, satu pelaku lagi inisial GA kini sedang menunggu proses hukum untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lahat setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Baca Juga: 21 Anak Laki-laki Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Rebana di Batang, KemenPPPA Buka Suara!

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap korban anak perempuan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan pendampingan penanganan kasus tersebut baik secara hukum maupun pemulihan fisik dan psikis korban.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya TPKS terhadap korban AAP yang masih berusia 17 tahun oleh tiga orang terduga pelaku. Upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus diutamakan. Kami akan memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan terutama pemulihan baik secara fisik maupun psikis. Kami pun mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk segera menangkap seorang pelaku berusia dewasa yang masih buron dan dikenakan hukuman pidana berat sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku serta siapapun pihak yang terlibat agar diproses secara hukum,” tegas Nahar.

Nahar mengatakan seluruh proses hukum merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Terhadap proses lebih lanjut, KemenPPPA mendukung langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Nahar juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan bersama seluruh pihak termasuk Dinas PPPA Kab. Lahat dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Kab. Lahat yang telah memberikan pendampingan kepada korban hingga saat ini.

“Polres Lahat saat ini sudah memproses hukum kasus tersebut. Dua orang pelaku anak sudah dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara, sementara satu orang pelaku dewasa masih dalam proses pengejaran dan penyidikan dari Kepolisian. Seluruh proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum namun harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban dan UU yang berlaku,” tutur Nahar.

Baca Juga: Baca Kode dari Megawati, Ganjar Kian Diyakini Jadi Penerusnya Jokowi: Gak Mungkin Pindah ke Anies!

Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan proses peradilan terhadap pelaku anak telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 79 ayat (3) UU SPPA menegaskan bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak. Selanjutnya dalam ayat (4) ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan UU SPPA. Terkait dengan pidana penjara bagi anak, dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengingatkan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika terdakwa adalah anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: