Bantah Klaim KPK, Pengacara Bongkar Kondisi Lukas Enembe: Pake Popok Aja Dipasangin Orang
Pengacara tersangka kasus korupsi Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyangkal pernyataan KPK jika kliennya bisa berkegiatan sendiri setelah meringkuk di penjara. Dia menjelaskan, kliennya bahkan kesusahan hanya untuk mengenakan popok.
Menurut keterangan Petrus, Gubernur Papua nonaktif tersebut selama di rutan KPK mengenakan popok. Bahkan, Lukas disebutnya kesulitan mengenakan popoknya sendiri hingga meminta bantuan petugas rutan KPK.
Baca Juga: Efek Domino Penangkapan Lukas Enembe, Keamanan Papua Dipertaruhkan
"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar karena kebutuhan pampers (popok) aja itu dipasangin orang (petugas)," kata Petrus, dikutip Senin (16/1/2023).
Petrus juga mengaku jika persedian popok dari KPK untuk tahanan ukurannya sangat kecil. Dia pun memastikan jika tim pengacara akan menyiapkan popok ukuran besar untuk dipakai Lukas di rutan KPK.
"Pampers-nya (popok) memang sebelum kami antar ini menurut petugas KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, sudah kami siapkan," kata Petrus.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Lukas Enembe dalam kondisi baik selama menjalani masa penahanan di rutan KPK.
"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi, dan lain-lain di dalam Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan pada Minggu (15/1/2023).
Dia bilang, tim dokter KPK secara rutin memantau kesehatan Lukas Enembe, termasuk obat-obatannya.
"Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," tegas Ali.
Lukas Enembe Ditahan KPK
KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua pada Selasa (10/1) lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Baca Juga: Kinerja KPK Dipertanyakan, Cepat Tangkap Lukas Enembe Tapi Harun Masiku Masih Buron
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD Provinsi Papua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: