PN Surabaya Tetapkan Penundaan Bayar Utang Rp153 Miliar Pada Pengelola PLTU Embalut, Begini Alasannya
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang senilai Rp153 miliar kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kalimantan Timur, yaitu PT Indonesia Energi Dinamika.
Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala, SH mengatakan pemohon perkara ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam yang sejak 2019 mengerjakan berbagai proyek konstruksi di PLTU Embalut.
Baca Juga: MenkopUKM Teten: Dengan SEMA 1/2022 Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU
Namun, PT Indonesia Energi Dinamika selaku pemberi proyek sampai sekarang belum melunasi pembayaran jasa konstruksi PT Graha Benua Etam yang seluruhnya telah dikerjakan senilai Rp153 miliar, sedangkan operasional PLTU Embalut sampai sekarang masih mangkrak.
"Mengadili, mengabulkan PKPU sementara. Menetapkan termohon PT Indonesia Energi Dinamika dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Yaitu sampai 2 Maret 2023, terhitung sejak putusan pengadilan," tegas Taufan, saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Senin (16/1/2023) petang.
Baca Juga: PLN dan Pemkot Medan Bangun Pabrik Biomassa, Ubah Sampah Kota Jadi Bahan Bakar PLTU
Taufan menyatakan termohon yakni PT Indonesia Energi Dinamika selaku debitur, dalam pembuatan proposal selama proses PKPU senilai Rp153 miliar tersebut juga memiliki kreditur selain PT Graha Benua Etam, yaitu PT Mandiri Tunas Finance dan Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera.
Dalam putusannya, Taufan memastikan segera membentuk Hakim Pengawas selama proses PKPU.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Graha Benua Etam M Ikhwan menjelaskan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya tidak untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika.
"PT Indonesia Energi Dinamika memang punya utang kepada klien kami PT Graha Benua Etam dan bisa dibuktikan secara sederhana oleh Majelis Hakim dalam putusannya," katanya.
Baca Juga: Murka, Beijing Soal Jebakan Utang: Kontribusi Nyata China buat Rakyat Afrika
Selanjutnya, Ikhwan berharap PT Indonesia Energi Dinamika memiliki itikad baik melunasi utang dengan membuat proposal baru selama proses PKPU yang diberi waktu selama 45 hari.
Di sisi lain, kuasa hukum termohon PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Dipa Widjaja menyebut permohonan PKPU yang diajukan pemohon PT Graha Benua Etam tidak sesederhana sebagaimana yang diputuskan Majelis Hakim.
Baca Juga: Soal PKPU, PTPP Tegaskan Tetap Kedepankan Tata Kelola Perusahaan Dalam Kegiatan Bisnis
"Permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak sesederhana itu. Tapi kami menghargai putusan pengadilan pada hari ini," pungkas Dipa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: