Usai memenangkan sejumlah perkara, perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) akan menyiapkan dua permohonan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Utama PT GBE Muhaimin secara tegas mengatakan, pihaknya optimis memenangkan perkara itu dikarenakan dua perusahaan tersebut memiliki tanggungan hutang ratusan milyar.
"Kami optimistis bakal memenangkan gugatan ini karena modus perkaranya hampir sama dengan dua perkara yang sudah kami menangkan, yakni persoalan utang pembayaran pekerjaan yang telah melewati masa jatuh tempo," ujar Muhaimin saat ditemui PN di Surabaya kemarin.
Muhaimin mengungkapkan pengajuan PKPU terhadap berbagai perusahaan melalui PN Surabaya tidak seluruhnya dikabulkan Majelis Hakim.
"Ada tiga perkara PKPU yang telah kami ajukan ke PN Surabaya. Salah satunya tidak dikabulkan Majelis Hakim," katanya
Menurut Muhaimin, pihaknya terpaksa menempuh upaya PKPU karena proses penagihan utang kepada berbagai perusahaan tersebut secara damai dalam kurun tiga setengah tahun terakhir mengalami jalan buntu.
Baca Juga: Pasca PKPU Ditolak, Nasabah Wanaartha Ramai Daftar ke Tim Likuidasi di Hari Terakhir
"Sebab perusahaan kami juga punya kewajiban pembayaran utang kepada Bank. Dalam kondisi seperti ini kami terus menerus membayarkan bunga bank dalam hitungan yang tidak sedikit perbulannya," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement