Bentrok Pekerja Lokal Vs TKA China di PT GNI, Waketum MUI Sorot SDA Indonesia yang Dikeruk Asing: Adilkah Ini?
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang meminta PT GNI bersikap terbuka dalam menyediakan data kepada pemerintah terkait bentrokan pekerja lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Morowali Utara.
"Membuat kita bertanya-tanya tentang masalah kejujuran dari PT GNI selama ini sehingga akibatnya pemerintah tidak memiliki data dan informasi yang lengkap serta akurat tentang berbagai hal yang terkait dengan usaha dari PT GNI tersebut," kata Anwar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Bentrok Antar Kelompok Karyawan, PKS Minta Pemerintah Cabut Izin PT GNI
Ia turut menyesalkan adanya ketidakjujuran dan ketidakpatuhan PT GNI terhadap aturan yang berlaku di negara Indonesia. Dengan demikian, Anwar mempertanyakan kinerja perusahaan selama beroperasi di Tanah Air.
"Sehingga sangat patut dicurigai berbagai kemungkinan tindak penyelewengan dan pelanggaran hukum telah mereka lakukan sehingga tidak mustahil akibat dari tindakan mereka, negara dan rakyat Indonesia telah dirugikan," tegasnya.
Baca Juga: Soal Bentrokan Berdarah PT GNI, Mulyanto PKS Sebut Jadi Momentum Tepat Evaluasi Hilirisasi Nikel
Padahal, kata Anwar, dalam konstitusi Indonesia seperti yang terdapat dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3 telah dinyatakan dengan tegas bahwa Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Pertanyaannya seberapa besar hasil dari pengolahan SDA tersebut yang didapat oleh negara kita dan oleh mereka. Apakah tidak mungkin terjadi di mana jumlah dan nilai yang mereka keruk dan ambil serta bawa ke Tiongkok sana jauh lebih besar dari yang mereka laporkan kepada pemerintah?" heran Anwar.
"Siapa yang mengontrol dan mengawasinya dan apakah mungkin petugasnya bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sehingga bisa dijamin tidak akan terjadi kebocoran yang merugikan rakyat dan negara kita?" lanjutnya.
Begitu juga dalam penggunaan tenaga kerja, kata Anwar, semestinya semua pekerjaan yang bisa dilakukan oleh anak-anak bangsa jangan diberikan kepada tenaga kerja dari Tiongkok karena jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai dan semangat yang ada dalam pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga: Soal Bentrok Antarkelompok Pekerja, PKS Minta Pemerintah Cabut Izin PT GNI: Harus Tegas!
"Dari pasal tersebut negara atau pemerintah dituntut untuk bisa memberikan pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa kepada anak-anak bangsa kita sendiri dan jangan diberikan kepada tenaga kerja asing agar sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat kita wujudkan," jelas Anwar.
Tetapi dalam hal ini, lanjut Anwar, PT GNI tampaknya belum melaksanakan aturan dari konstitusi Indonesia. Menurut Anwar, hal ini terlihat dari banyaknya tenaga kerja asing Tiongkok yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Hal demikian tentu jelas akan menyakiti hati kita sebagai rakyat terutama para pekerja yang berasal dari indonesia di PT GNI tersebut karena mereka tahu bahwa kitalah sebagai bangsa yang punya sumberdaya alam tersebut tapi kenapa orang lain yang menikmatinya. Adilkah ini? tentu tidak adil," tegasnya.
Oleh karena itu, Anwar berharap agar pemerintah bisa menata ulang kembali hal-hal yang menyangkut pengelolaan SDA dan SDM yang dilakukan oleh PT GNI. Ia pun meminta pemerintah tidak boleh tunduk kepada para investor asing karena Indonesia adalah negara dan bangsa yang berdaulat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: