Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sempat Berakhir Damai, 6 Pelaku Kekerasan Seksual Anak 15 Tahun di Brebes Kini Ditangkap!

        Sempat Berakhir Damai, 6 Pelaku Kekerasan Seksual Anak 15 Tahun di Brebes Kini Ditangkap! Kredit Foto: KemenPPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak enam terduga pelaku pemerkosaan anak gadis 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Korbannya berinisial WW (15) warga Kabupaten Brebes. Para pelaku yang ditangkap inisial AF (17), MFH (16), DAP (16), AM (17), AMR (17), dan AI (19).

        Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, memberikan apresiasi atas perhatian pihak Polres Brebes. 

        Baca Juga: 21 Anak Laki-laki Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Rebana di Batang, KemenPPPA Buka Suara!

        "Pada awalnya kami sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM. Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban. Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait yang sudah menangkap terduga pelaku untuk bisa diproses secara hukum," tegas Bintang dalam keterangannya, Kamis (19/1/2022).

        Berdasarkan informasi yang diterima KemenPPPA, proses damai antara keluarga korban dan keluarga enam terduga pelaku dilakukan melalui mediasi di rumah kepala desa. Surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut, berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan sebagai imbalannya korban mendapat sejumlah uang dari enam terduga pelaku. Namun demikian, informasinya korban tidak menerima utuh dari jumlah dana yang telah disepakati.

        Baca Juga: Dorong Pentingnya Strategi Pendidikan Antikekerasan, Menteri PPPA: Ada 1.664 Anak Jadi Korban

        "Setelah mendapat laporan kasus di Brebes, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani oleh Polisi. Dinas sudah melakukan advokasi kepada keluarga korban, namun tetap menolak untuk melaporkan ke polisi, karena menganggap sudah selesai dengan kesepakatan damai," tutur Menteri PPPA.

        Insiden pencabulan itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB di rumah milik Lukman di RT05/RW01 Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

        Barang bukti kejadian itu adalah sebuah kaus lengan panjang warna merah, sebuah rok warna hitam dan pakaian dalam korban.

        Menteri PPPA juga menegaskan walaupun ada lima pelakunya yang berusia anak, proses penanganan hukumnya harus tetap berjalan dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

        Baca Juga: Bejat! 4 Kakek di Banyumas Perkosa Bocah 12 Tahun hingga Hamil, KemenPPPA Kutuk Keras Para Pelaku

        "UU SPPA sudah mengatur dengan tegas dan jelas proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum serta sanksi yang dapat diberikan baik berupa pidana maupun tindakan," kata Menteri PPPA.

        Akan tetapi, UU SPPA tegas menyebut anak yang berkonflik dengan hukum apabila telah berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun. Lebih lanjut ditegaskan bahwa Anak dapat dipidana penjara apabila telah berusia 14 tahun. Namun demikian sesuai pasal 79 UU SPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak (Ayat 3). Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini (Ayat 4).

        Baca Juga: Kasus Perkawinan Anak Tinggi di Ponorogo, Menteri PPPA Tegas: Tak Boleh Terjadi Lagi!

        Terhadap satu pelaku berusia dewasa, dapat diancam pidana sesuai pasal 81 Ayat (1), (3) dan (6) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: