Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Kasus Remaja Diperkosa 11 Pria di Sulteng Berjalan Sesuai Aturan

Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Kasus Remaja Diperkosa 11 Pria di Sulteng Berjalan Sesuai Aturan Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga bertemu langsung dengan Kepala Kepolisian Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka membahas kelanjutan proses hukum 11 orang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap korban anak RO (15) yang kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di Palu.

"Saya sampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulteng beserta jajaran atas kerja nyata dan cepat dalam menangani kasus TPKS terhadap korban anak RO, sehingga berhasil menangkap dan mengamankan 11 (sebelas) orang terduga pelaku. Saya pun mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah yang telah memberikan pendampingan terbaik bagi korban," ujar Menteri PPPA dalam kunjungannya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Kemen-PPPA: D/KRPPA Hadir Penuhi Kesejahteraan Perempuan dan Anak

Bintang mengemukakan, atas komitmen dan keseriusan berbagai pihak terkait dalam menangani dan memberikan pendampingan terbaik kepada korban, selama proses pemulihan kesehatan, korban telah menunjukkan perkembangan positif dan kian membaik dari setiap harinya.

Meskipun begitu, Menteri PPPA menekankan dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dalam upaya pemulihan secara fisik dan psikis serta penegakan proses hukum bagi para tersangka.

"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan Pemerintah Daerah Sulteng dalam memastikan korban mendapatkan pemulihan secara fisik maupun psikis, serta pendampingan proses hukum dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya. Upaya perlindungan dan pemenuhan hak terbaik korban harus diutamakan. Perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi tanggung jawab kita bersama, mari bersama-sama lindungi anak-anak kita dari kejahatan seksual," tandas Menteri PPPA.

Ia pun meminta Kapolda Sulteng agar dapat terus memperdalam dan mengusut kasus TPKS tersebut, serta dalam proses penyelidikannya diselenggarakan secara transparan, tuntas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bintang menambahkan, jika perbuatan para tersangka memenuhi unsur pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. 

Mendampingi Menteri PPPA, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mendukung upaya KemenPPPA dan Pemerintah Daerah Sulteng dalam pemulihan dan pemenuhan hak dan perlindungan terbaik bagi korban. Seto mengapresiasi komitmen semua pihak yang terlibat dalam proses pemulihan korban.

"Perlu menjadi perhatian bersama bahwa kondisi psikologis korban sangat berpengaruh pada proses pemulihan fisik, kami mohon kepada seluruh pihak, khususnya media agar dapat berhati-hati dalam menyampaikan pemberitaan terkait korban dan keluarga. Kita harus melindungi korban dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang saat ini membutuhkan dukungan dalam menjalani proses pemulihannya," jelas Seto.

Lebih lanjut, Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, menyatakan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban. Perlindungan khusus anak merupakan salah satu komitmen dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memberikan hak-hak terbaik anak.

"Polda Sulteng memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi anak. Keberadaan kasus TPKS ini menjadi motivasi tersendiri bagi kami untuk terus mewujudkan perlindungan anak. Kami tidak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk salah satu oknum anggota Polri yang terlibat. Kami juga memohon dukungan dari KemenPPPA agar kami dapat menuntaskan dan mengungkapkan perkara ini maupun kasus-kasus kejahatan terhadap anak lainnya," jelas Agus.

Baca Juga: Babak Baru Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, Kemen-PPPA Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban

Tidak hanya berkoordinasi dengan Kapolda Sulteng dan Pemerintah Daerah Sulteng, Menteri PPPA berkesempatan untuk mengunjungi korban anak RO yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA bercengkerama dan memberikan dukungan psikososial serta bantuan kebutuhan spesifik kepada korban anak RO dan keluarga.

KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: