Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bejat! 4 Kakek di Banyumas Perkosa Bocah 12 Tahun hingga Hamil, KemenPPPA Kutuk Keras Para Pelaku

Bejat! 4 Kakek di Banyumas Perkosa Bocah 12 Tahun hingga Hamil, KemenPPPA Kutuk Keras Para Pelaku Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga Banyumas, Jawa Tengah digegerkan dengan empat lansia melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak 12 tahun. Mirisnya, korban kini hamil 12 minggu.

Menanggapi kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, menegaskan akan terus memantau proses hukum terhadap korban kasus pemerkosaan. Ia menyebut empat tersangka merupakan tetangga korban.

Baca Juga: Dorong Pentingnya Strategi Pendidikan Antikekerasan, Menteri PPPA: Ada 1.664 Anak Jadi Korban

"Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh 4 orang pelaku telah memanfaatkan kondisi korban yang diduga kurang memiliki kasih sayang dari orang tuanya. Kami miris karena para pelaku tinggal di lingkungan sekitar korban yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk anak tumbuh dan berkembang," tutur Nahar dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

KemenPPPA, lanjut Nahar, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini, agar semua pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini bersama APH dan Dinas setempat, agar keempat terduga pelaku dan keempat terduga lainnya yang masih dalam proses pengembangan penyidikan, dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Nahar.

Nahar mengungkapkan tindak kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 dan terjadi di rumah pelaku. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku mengimingi-imingi korban dengan imbalan sejumlah uang. Besarannya bervariasi antara Rp3.000 hingga Rp20.000.

Melihat maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, Nahar meminta kepada para orang tua untuk memberikan perhatian kepada anaknya. Komunikasi dengan anak perlu dijalin dan memberikan pemahaman tentang kesehatan reproduksi perlu dilakukan agar anak paham mengenai batasan-batasan seksual.

Baca Juga: Bejat! 13 Remaja Laki-laki di Tojo Una-una Perkosa Bocah di Bawah Umur, KemenPPPA Kecam Keras Pelaku

Nahar mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani bicara dan melaporkan ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Selain itu masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: