Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alamak! Dibongkar Mahfud MD, Ada Pihak yang Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Bebas

        Alamak! Dibongkar Mahfud MD, Ada Pihak yang Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Bebas Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah proses hukum yang masih berjalan, disebutkan ada pihak yang bergerilya ingin Ferdy Sambo dibebaskan. Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

        Meski begitu, Mahfud menegaskan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan gerilya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Harusnya Sambo Dapat Hukuman Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup, dan Bharada E di Bawah 5 Tahun Penjara!

        "Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1).

        Menurut Mahfud, selain ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin bekas Kadiv Propam itu dihukum. Akan tetapi, kata Mahfud, pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

        "Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak, kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi, pokoknya independen saja," ujarnya.

        Mahfud juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus yang melibatkan Sambo, disebut Mahfud, membuat banyak orang sangat tertarik.

        Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yakni istri Sambo, Putri Chandrawati.

        "Silakan saja, nanti, kan, masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," katanya.

        Baca Juga: Bharada E Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, LPSK Juga Heran: Harusnya Paling Rendah di Antara Terdakwa Lainnya!

        Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara.

        Sementara itu, dua terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: