Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Kasus Jemaah Umrah Indonesia Ditahan Gegara Pelecehan Seksual, Potongan Hasil Sidang Berbahasa Arab Tersebar!

        Viral Kasus Jemaah Umrah Indonesia Ditahan Gegara Pelecehan Seksual, Potongan Hasil Sidang Berbahasa Arab Tersebar! Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Media sosial digegerkan dengan kasus jemaah umrah asal Indonesia yang ditahan otoritas Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual kepada perempuan asal Lebanon. Sempat dibantah keluarga, netizen pun menemukan potongan hasil sidang yang ditulis dalam bahasa Arab.

        Dalam putusan hakim, yang diunggah oleh akun Twitter @endah_musya***, beberapa kalimat menuliskan saksi-saksi atas peristiwa ini berani disumpah atas nama Allah. Sementara pelaku tidak berani.

        Baca Juga: Menengok Destinasi Halal Menarik untuk Jemaah Umrah di Isra Festival

        Dalam hasil sidang juga disebutkan pelaku memegang dada korban dari belakang dengan tangan kanan dan korban merasakan sakit. Korban pun melapor dan menolak mencabut laporannya.

        Akun twitter @endah_musya*** juga menampilkan pengakuan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri pendamping umrah terduga pelaku.

        Dalam keterangan perempuan tersebut, dikatakan terduga pelaku memakai celana pendek di dalam pakaian ihram. Padahal haram hukumnya tawaf memakai pakaian selain ihram. Kelakuan terduga pelaku juga dibuktikan dengan petugas memperlihatkan video CCTV.

        Saat tawaf, terduga pelaku disebut sendirian. Tidak bersama rombongan. Karena tawafnya sudah kesekian kalinya.

        Seharusnya, kata sumber tersebut, tawaf kedua dan ketiga dilakukan di lantai 2. Tapi terduga pelaku memilih melakukan tawaf di lantai 1 dan berdesak-desakan dengan jemaah perempuan.

        "Ditangkaplah dia sama tentara. Dicek ternyata dia pakai celana pendek dalam kain ihram," tulis perempuan dalam percakapan tersebut.

        Menurut @endah_musya*** rekaman CCTV juga disaksikan oleh 5 hakim.

        Keluarga Bantah Ada Pelecehan Seksual

        Keluarga Muhammad Said, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Masjidil Haram kini angkat bicara. Mereka yakin terdakwa tidak senekat itu. Bahkan salah seorang saudara Muhammad Said mengaku melihat peristiwa tersebut.

        Baca Juga: 4 Kiat Cerdas Atur Keuangan untuk Berangkat Umrah

        Hal tersebut diungkapkan Nirwana Tirsa, saudara terdakwa. Dia mengatakan, Said dan keluarga berangkat ke Mekkah pada tanggal 8 November 2022. Perjalanan dilanjutkan ke Madinah. 

        Pada tanggal 10 November 2022, pukul 01.00 malam waktu setempat, Said, ibu dan satu saudaranya tawaf dan berniat mencium Hajar Aswad. 

        Karena banyaknya jamaah, Said menyuruh ibunya menunggu di luar area Kakbah. Alasannya karena terlalu berdesakan. 

        "Pada saat Said memegang sudut Kakbah, ada seseorang yang menarik baju ihram yang dikenakan. Karena hampir lepas, dia tariklah dari belakang ke depan pakaiannya itu," ujar Nirwana. 

        Baca Juga: Sempat Berakhir Damai, 6 Pelaku Kekerasan Seksual Anak 15 Tahun di Brebes Kini Ditangkap!

        Ia melanjutkan, saat keluar dari kumpulan jemaah di pinggiran Kakbah, tiba-tiba ada dua polisi dan Askar yang mendatanginya. Said langsung diseret keluar dan dituduh melecehkan seorang perempuan.  

        Said lalu dibawa ke kantor polisi dan dimintai keterangan. Ia ditanyai banyak hal, tetapi terdakwa tidak menjawab karena tidak paham bahasa Arab. 

        "Sebelumnya pada saat perjalannya ke kantor polisi, Said sempat menghubungi keluarga di Indonesia, karena ibu dan saudara masih di area Kakbah. (Nomor telepon) tidak aktif," ungkapnya. 

        "Beberapa jam kemudian, kami di Indonesia mendapat kabar kalau Said ditangkap polisi dengan kasus pelecehan. Ketua travelnya bilang kalau prosesnya lima hari baru bisa pulang," lanjut Nirwana. 

        Ia mengaku keluarga masih sempat berpikir positif saat itu. Awalnya mereka kira kasus ini hanya salah paham saja. 

        Namun, hingga waktu lima hari yang dijanjikan, Said ternyata belum bisa pulang. Sementara, travel dan jemaah haji lainnya sudah harus pulang ke Indonesia. 

        Pihak travel menjanjikan lagi bahwa Said akan dipulangkan setelah proses di pengadilan selesai. Itu pun jika dinyatakan tidak bersalah.  

        "Tapi sudah tiga bulan dan sidangnya sudah berkali-kali bahkan divonis dua tahun penjara. Sementara bukti pelecehannya tidak ada. di setiap sidang pun korban tidak pernah hadir," ungkapnya. 

        Baca Juga: Dikatain Kena Fitnah atas Tudingan Pelecehan Seksual Wanita Emas, Ketua KPU: Saya Gak Berani Bilang...

        Dari pengakuan terdakwa ke pihak keluarga, ia dipaksa untuk membuat pernyataan bahwa kasus tersebut benar. Said bahkan bilang mendapat tindakan kekerasan oleh polisi setempat agar mau mengaku. 

        "Tiap hari kami komunikasi sama Said dan jawabannya selalu menangis. Dia bersumpah di rumah Allah kalau dia difitnah dan tidak pernah melakukan hal itu," sebutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: