Gaduh Soal Status Laporan Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, KPK Tegaskan Sikap, Siap-siap!
Kegaduhan soal status laporan dugaan korupsi Formula E Jakarta terus jadi sorotan. Mengenaii hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi Formula E, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) malam.
"Tidak ditingkatkan ke penyidikan (jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup)," ucap Jonanis.
Dia menegaskan pimpinan KPK tidak bisa memaksakan kasus tersebut untuk naik ke penyidikan. Pernyaataan itu sekaligus menjawab isu yang beredar, sejumlah pimpinan KPK memaksa kasus Formula E dinaikkan ke penyidikan.
"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," katanya.
Di samping itu, soal kabar yang menyebut pimpinan KPK yang melakukan ekspose bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada kasus ini untuk menghitung kerugian negara dibantahnya. Dia bilang hal itu hanya sekedar koordinasi.
"Koordinasi saja. Masih sebatas koordinasi saja," ujar Jonanis.
Dia bilang, pada prosesnya BPK baru dapat bertindak, jika perkaranya telah ditingkatkan ke penyidikan.
"Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan, jadi BPK belum bisa melakukan investigasi," jelasnya.
Pernyataan Bambang Widjojanto
Sebelumnya, mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto atau BW mengungkap tiga orang pimpinan KPK diduga mendatangi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk ekspose kasus Formula E.
Kasus dugaan korupsi Formula E, disebut-sebut sebagai upaya untuk menghadang mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.
"Ada informasi berupa berita tentang perkembangan Kasus Formula E. Informasi itu menyatakan, ada 3 (tiga) Pimpinan KPK mendatangi BPK dan melakukan ekspose kepada anggota BPK mengenai kasus tersebut. Tujuannya adalah meminta BPK melakukan Audit Kerugian Negara," kata BW dalam keteranganya, Senin 16 Januari 2023 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: