Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berani Tak Dukung Manuver Kubu Megawati, Jokowi Langsung Dipuji: Kami Sangat Berterima Kasih!

        Berani Tak Dukung Manuver Kubu Megawati, Jokowi Langsung Dipuji: Kami Sangat Berterima Kasih! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sikap Presiden Joko Widodo alias Jokowi dipuji habis oleh sejumlah pihak yang terus memperjuangan sistem proporsional terbuka.

        Hal tersebut disebut-sebut sebagai sebuah keberanian yang dinantikan karena jelas berseberangan dengan PDI Perjuangan.

        Baca Juga: Mangkraknya Sodetan Ciliwung Diungkit Sama Jokowi, Balasan Anies Baswedan; Alhamdulillah...

        "Kami dari DPR setelah mendengar keterangan yang disampaikan Pemerintah, kami sangat berterima kasih," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa, usai sidang uji materi sistem proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

        Supriansa merupakan anggota Tim Kuasa DPR yang membacakan keterangan resmi DPR dalam sidang uji materi tersebut. Ia membacakan bagian yang menyatakan dukungan terhadap sistem proporsional terbuka.

        Sedangkan bagian yang menyatakan dukungan terhadap sistem proporsional tertutup dibacakan oleh anggota Tim Kuasa yang juga anggota Komisi III dari PDIP, Arteria Dahlan.

        Sembilan fraksi di parlemen kini memang terpecah jadi dua kubu dalam menyikapi uji materi sistem pileg ini. Kubu pendukung sistem proporsional terbuka terdiri atas delapan fraksi, mulai dari Golkar, Nasdem, Demokrat, hingga PPP. Sedangkan kubu pendukung proporsional tertutup hanya PDIP sendiri.

        Supriansa menilai, sikap DPR dan Pemerintah sejalan dalam terkait sistem pileg ini, yakni sama-sama ingin mempertahankan UU Pemilu untuk digunakan sebagai landasan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu isi UU tersebut adalah pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.

        Lebih lanjut, dia mengklaim DPR dan Pemerintah juga sejalan dalam melihat upaya perbaikan sistem pemilu, yakni harus melibatkan rakyat banyak dalam prosesnya. Dia pun meminta masyarakat yang ingin memperbaiki sistem pemilu agar menyampaikan masukan kepada DPR karena pilihan sistem merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy.

        Baca Juga: Tuntutan Soal Masa Jabatan Lagi, Kades Bakal Dijadikan Peralatannya Jokowi: Publik Sudah Curiga...

        "Kapan saja rakyat bisa memberikan masukan kepada kami untuk membuat sistem pemilu yang lebih baik ke depannya menurut pendapat rakyat, kami terbuka untuk secara bersama sama utk memperbaikinya," kata Supriansa.

        Adapun kubu pendukung sistem proporsional tertutup belum memberikan komentar terkait sikap Pemerintah ini. Tanggapan kubu proporsional tertutup ini tentu ditunggu-tunggu karena Presiden Jokowi ternyata berbeda pandangan dengan partainya sendiri, PDIP.

        Dalam sidang MK hari ini, Presiden Jokowi menyampaikan keterangan resmi lewat kuasa hukumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Keterangan itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

        Baca Juga: Diragukan Jadi Next Jokowi, Rekam Jejak Anies Baswedan Dikuak Habis-habisan

        Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat. Artinya, Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

        Dalam keterangannya, Presiden mengatakan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan. Jika MK memutuskan merubah sistem pileg dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sekarang, maka berpotensi gejolak sosial politik.

        Selain itu, Presiden menyatakan pilihan sistem yang akan digunakan adalah kebijakan terbuka atau open legal policy lembaga pembentuk undang-undang.

        Karena itu, Presiden beranggapan penggunaan sistem proporsional terbuka tidak bertentangan dengan UUD 1945.

        Kendati begitu, Presiden mengakui diperlukan perbaikan sistem pemilu ke depannya. Harus dicari sistem alternatif yang bisa menutupi kelemahan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.

        MK masih butuh keterangan tambahan sebelum memutuskan perkara ini. MK akan melanjutkan sidang pada 9 Februari 2023 mendatang dengan agenda mendengar keterangan tambahan dari Presiden, DPR, dan pihak terkait KPU.

        Baca Juga: Jokowi Saja Menahan Diri, Keinginan Kades Tambah Masa Jabatan Disoroti: Mereka Makin Ngelunjak Saja!

        Sebagai informasi, gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. Para penggugat meminta MK memutuskan penerapan sistem proporsional terbuka inkonstitusional, dan memutuskan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: