Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Menkopolhukam Mahfud MD Tinggalkan Pesan Menyentuh

        Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Menkopolhukam Mahfud MD Tinggalkan Pesan Menyentuh Kredit Foto: Kemenko Polhukam
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) akhirnya resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara. 

        Richard pun dinyatakan bersalah setelah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

        Menurut Kejaksaan Agung, besaran tuntutan ini lebih ringan karena Richard selama ini berkontribusi menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. 

        Baca Juga: Dituntut Hukuman Lebih Lama dari Putri Candrawathi, Simpatisan Bharada E 'Ribut' di Persidangan

        Setelah mendapatkan tuntutan, dalam Sidang Pledoi, Richard mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan. 

        Ungkapan permohonan maaf ini mendapatkan respon dari banyak pihak, salah satunya adalah dari Menkopolhukam, Mahfud MD.

        Dalam cuitan di akun Twitternya, Mahfud mengatakan bahwa dia mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Richard selama proses hukum berjalan, dan mendoakan agar bisa mendapatkan keringanan hukuman.

        “Adinda Richard Eliezer, saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” tulis Mahfud. 

        Baca Juga: Setelah Tembak Brigadir J, Bharada E Ngaku Dihantui Mimpi Buruk Selama 3 Minggu

        Kemudian, Mahfud juga mengatakan bahwa Richard adalah sosok yang jantan dan berani dalam mengungkapkan kasus. Dia berharap bahwa Richard harus tabah dalam menjalani hukuman. 

        “Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula gelap gulita kan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” lanjut Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: