Ketua dan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal dengan nama Habib Rizieq Shihab mengatakan dirinya belum bebas sepenuhnya.
Hal ini diungkap Rizieq saat diwawancari oleh ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik, Refly Harun.
Sebelumnya, Rizieq divonis atas dua kasus. Yang pertama adalah empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap (swab test) Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Kedua, Rizieq divonis delapan bulan penjara terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Buntut Pembakaran Al-Quran, Loyalis Habib Rizieq Serbu Kedubes Swedia: Penoda Agama, Usir Mereka!
“Memang setiap narapidana itu siapapun dia, dia itu punya hak yang dilindungi oleh undang-undang,” katanya seperti dilansir dari channel youtube Refly Harun, Senin (30/01/23).
“Seperti hak remisi, asimilasi termasuk juga hak pembebasan bersyarat. Jadi kalau hak asimilasi itu orang bisa dapat kalau sudah separuh masa tahanan ya tapi dengan syarat dia belum pernah dipenjara,” tambahnya.
“Tapi kalau dia sudah pernah dipenjara, kayak saya kan udah beberapa kali nih keluar masuk penjara jadi nggak bisa dapat asimilasi,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, soal pembebasan bersyarat ini artinya dia bisa bebas keluar dari penjara, tidak ditahan tapi ada syarat-syarat atau standar yang harus dipatuhi. Jadi jadi syarat-syarat ini bukan hasil negosiasi, tapi memang peraturan hukum.
“Diantara syaratnya yang pertama, kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, kemudian kita wajib lapor setiap 1 bulan ke lembaga yang ada di bawah Dirjen Pemasyarakatan dan ada di Kemenkumham,” kata dia.
“Kemudian selain itu juga kita tidak boleh keluar kota kecuali dengan izin keluar kota. Itu berarti saya hanya boleh di Jakarta. Sebetulnya bukan dilarang, bukan kita dilarang keluar kota, boleh tapi dengan izin,” katanya.
“Izin ini kan ada prosedur-prosedurnya, kita mengajukan surat permohonan alasannya tuh harus betul-betul bisa diterima,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty