PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan peraturan Risk based capital atau RBC yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Cahyo Adi, mengungkapkan bahwa sejak Desember 2022 RBC Asuransi Jasindo sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Asuransi Jasindo juga sudah melaporkan terkait angka RBC ini kepada OJK pada bulan ini. Pihaknya juga tengah menunggu hasil audit resmi yang dilakukan pihak eksternal.
“Dengan terpenuhinya RBC ini, akan meningkatkan optimistis di bisnis perusahaan,” katanya, di Jakarta, Senin (30/1) di Jakarta.
Cahyo juga yakin, pertumbuhan bisnis Jasindo di daerah semakin positif dan signifikan.
Baca Juga: OJK Keluarkan Regulasi Baru untuk Broker Asuransi, Termasuk Layanan Asuransi Digital
Sementara itu, Direktur Utama IFG Robertus Bilitea mengungkapkan bahwa RBC Jasindo per Desember 2022 (unaudited) telah mencapai 137,21% yang berarti telah di atas ketentuan minimal OJK, yakni minimal 120%.
“(Kami) telah mengembalikan tingkat kecukupan modal Jasindo dimana pada tahun lalu (2021), Jasindo mengalami tekanan terhadap permodalan dengan RBC di level -84,85%,” ujar Robertus dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (30/1).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri